Tambang Ilegal di Lokasi Aset Pemda

Penambang Ilegal Beraksi di Lahan Pemkab Balangan, Alat Berat dan Truk Menghilang Saat Pengamanan

Penutupan aktivitas tambang ilegal batu bara di lokasi lahan aset pemda di Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin dilakukan oleh Pemkab Balangan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Balangan untuk BPost
Pengamanan aset pemda di area sport center Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (23/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Hari ini penutupan aktivitas tambang ilegal batu bara di lokasi lahan aset pemda di Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin telah dilakukan oleh Pemkab Balangan diback up Polres Balangan, Selasa (23/4/2024).

Saat pengamanan berlangsung, tidak lagi terlihat aktivitas galian batu bara di lokasi. Demikian pula, alat berat dan truk yang sebelumnya bebas beraktivitas di lokasi tersebut.

Tersisa adanya seng pembatas di bagian depan yang akhirnya digunakan untuk memasng spanduk larangan aktifitas masyarakat di lokasi tersebut,

Diketahui lokasi tersebut sempat berlangsung aktivitas penambangan ilegal, Karena itulah, Setda Balangan mengirimkan surat pada Polres Balangan dan Kodim 1001/HSU-BLG untuk membantu meminta pengamanan sejak Maret lalu. 

Baca juga: Datangi Tambang Ilegal di Batu Piring, Wakapolres Bersama Sekda Balangan Tutup Lokasi

Baca juga: BREAKING NEWS : Pasang Spanduk Peringatan di Aset Pemda, Sekda Balangan Dapati Tambang Ilegal

Baca juga: Viral Tambang Ilegal di Balangan Ditutup, Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST Sepi dari Truk Batu Bara

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk menentukan langkah yang diambil. Hingga akhirnya dilakukan pematauan langsung ke lokasi melalui operasi gabungan.

Meski pada saat pengamanan aset pemda tersebut tidak ada lagi aktifitas hanya tersisa kondisi tanah yang sudah berubah penuh lubang galian.

Sekda Balangan Sutikno menambahkan, untuk penindakan diserahkan kepada aparat penegakan hukum namun yang pasti dari Setda berupaya mengamankan aset pemda.

"Kami mengamankan aset agar tidak ada aktifitas masyarakat, untuk penindakan kami serahkan ke APH," ujarnya. 

Sebelumnya Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Kamrani mengatakan aset lahan tersebut menjadi aset sejak 2019 yang merupakan tukar guling dari PT Adaro Indonesia untuk pembebasan lahan di Desa Wonorejo Kecamatan Juai. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniwati)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved