Berita HSU
Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur Viral dan Ramai Dikunjungi, Satpol PP HSU Buat Edaran
Ruas jalan bypass Panangkalaan-Bayur di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam beberapa waktu terakhir menjadi sangat ramai, terutama sore hari ini.
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Ruas jalan bypass Panangkalaan-Bayur di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam beberapa waktu terakhir menjadi sangat ramai, terutama sore hari ini.
Bukan hanya dari warga yang datang untuk bersantai, pedagang kaki lima juga banyak berjualan di sisi ruas jalan yang baru saja dibuka itu.
Akibatnya jalan yang dibangun dengan dana APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023 ini, penuh sesak, baik dengan warga maupun kendaraan.
Persoalan ini sempat menjadi perhatian karena padatnya arus kendaraan di jalan yang dibuat tembus dari Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara ke Desa Bayur Kecamatan Haur Gading ini.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Penipuan Bisnis Kelapa Sawit, Korban Dirugikan Rp1,3 Miliar
Baca juga: Diduga Ngantuk, Pengendara CBR di Tanahlaut Tewas di Tempat Tabrakan dengan Truk
Selain itu akibat digunakan sebagai wadah bersantai, persoalan sampah yang dibuang sembarangan juga sempat dikeluhkan warga lainnya.
Kondisi ini akhirnya direspon Pemkab HSU melalui Dinas SatpolPP dan Damkar yang menerbitkan surat edaran Nomor: 100.3.42/210/SATPOLPP-PK/2024, tertanggal 23 April 2024.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU, Asikin Noor, Sabtu (27/4/2024) sore, menyampaikan, edaran tertulis ini dibuatdalam rangka menjaga ketertiban umum dan kententraman masyarakat serta kebersihan dan keindahan lingkungan, khususnya di jalan tembus Bayur Penangkalaan.
Dalam surat edaran tersebut disampaikankepada seluruh lapisan masyarakat yang beraktivitas di sekitar wilayah tersebut dimintakan agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di areal persawahan, rawa, sungai dan badan jalan di sekitar jalan tembus Bayur-Penangkalaan.
Kemudian menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan serta tidak mendirikan dan/atau meninggalkan lapak atau barang dagangan di badan jalan dan/atau tanah milik pemerintah.
"Bagi yang melanggar edaran ini akan dilakukan tindakan penertiban dan/atau diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkan Asikin agar surat edaran ini dapat diketahui secara luas, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Salah satu sasaran sosialisasi dengan langsung mendatangi masyarakat ataupun pedagang kaki lima yang ada di ruas jalan tersebut, sambil pihaknya melakukan patroli.
"Kami sudah tiga kali lebih patroli ke lokasi," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Banjarmasinpost.co.id
Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur
Satpol PP HSU
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Desa Bayur
Kecamatan Amuntai Utara
Kecamatan Haur Gading
viral lokal
| Bapenda HSU Hadirkan Mobil Bakuliling, Layani Pajak dan Retribusi ke Kecamatan, Pasar hingga Desa |
|
|---|
| Diadang Polisi Saat Mengendara Trail, Warga HST Kedapatan Bawa Narkoba |
|
|---|
| Berniat Kabur Melihat Anggota Polres HSU, Warga Kalteng Tepergok Buang Sabu ke Aspal |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Diringkus di Kebun Sari Amuntai, Sempat Buang Sabu ke Jalan |
|
|---|
| Ponpes Rakha Amuntai Gelar Halaqah Kebangsaan, Peran Penting Ponpes Untuk Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.