Berita Banjarmasin

Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Penipuan Bisnis Kelapa Sawit, Korban Dirugikan Rp1,3 Miliar

Kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Utara pada Jumat (26/4/2024) dini hari.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Foto Aries untuk Bpost
Kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penipuan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Utara pada Jumat (26/4/2024) dini hari.

Terduga pelaku atas nama Fadlan Khair (35) diringkus unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah.

Aksi penipuan itu sendiri dilakukan pelaku pada 13 Mei 2023 lalu. Berdasarkan keterangan korban Sugian Noor (37), terduga pelaku menghubunginya melalui telepon dan mengajak kerjasama bisnis kelapa sawit.

Setelah melakukan serangkaian pembicaraan dan negosiasi. Korban setuju dengan tawaran dari Fadlan. Ia pun bersedia mentransfer uang senilai Rp1,3 miliar ke pelaku.

Baca juga: Diduga Ngantuk, Pengendara CBR di Tanahlaut Tewas di Tempat Tabrakan dengan Truk

Baca juga: Berita Populer Kalsel: Cerita Korban Dugaan Malapraktik, Bandara Syamsudin Noor Ikut Kena Pangkas

Bisnis pun dikira Sugi berjalan lancar. Namun demikian, saat korban menanyakan perihal perkembangannya, pelaku selalu mengatakan belum dan nanti.

Sekitar sebulan kemudian, Sugi pun penasaran dan mencoba untuk memeriksa bisnis ia kira berjalan itu ke dua perusahaan yang disebut-sebut dalam negosiasi sebelumnya. Yakni PT Agri Bumi Sentosa dan PT Lifere Agro Kapuas.

“Rupanya bisnis itu tidak ada. Hanya fiktif semata. Mengetahui hal itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Aries Wibawa, Sabtu (27/4/2024).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.

Menurut keterangan Aries, korban Fadlan tak hanya Sugian Noor saja. “Korbannya ada banyak. Sebagian ada yang melapor di Polres dan di Polda. Ada juga yang belum melapor,” katanya.

Sementara ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa berkas bukti transfer dan berkas rekapitulasi penerimaan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS).

Atas perbuatannya itu, Fadlan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved