Berita Banjarmasin
Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Penipuan Bisnis Kelapa Sawit, Korban Dirugikan Rp1,3 Miliar
Kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Utara pada Jumat (26/4/2024) dini hari.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Utara pada Jumat (26/4/2024) dini hari.
Terduga pelaku atas nama Fadlan Khair (35) diringkus unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah.
Aksi penipuan itu sendiri dilakukan pelaku pada 13 Mei 2023 lalu. Berdasarkan keterangan korban Sugian Noor (37), terduga pelaku menghubunginya melalui telepon dan mengajak kerjasama bisnis kelapa sawit.
Setelah melakukan serangkaian pembicaraan dan negosiasi. Korban setuju dengan tawaran dari Fadlan. Ia pun bersedia mentransfer uang senilai Rp1,3 miliar ke pelaku.
Baca juga: Diduga Ngantuk, Pengendara CBR di Tanahlaut Tewas di Tempat Tabrakan dengan Truk
Baca juga: Berita Populer Kalsel: Cerita Korban Dugaan Malapraktik, Bandara Syamsudin Noor Ikut Kena Pangkas
Bisnis pun dikira Sugi berjalan lancar. Namun demikian, saat korban menanyakan perihal perkembangannya, pelaku selalu mengatakan belum dan nanti.
Sekitar sebulan kemudian, Sugi pun penasaran dan mencoba untuk memeriksa bisnis ia kira berjalan itu ke dua perusahaan yang disebut-sebut dalam negosiasi sebelumnya. Yakni PT Agri Bumi Sentosa dan PT Lifere Agro Kapuas.
“Rupanya bisnis itu tidak ada. Hanya fiktif semata. Mengetahui hal itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Aries Wibawa, Sabtu (27/4/2024).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Menurut keterangan Aries, korban Fadlan tak hanya Sugian Noor saja. “Korbannya ada banyak. Sebagian ada yang melapor di Polres dan di Polda. Ada juga yang belum melapor,” katanya.
Sementara ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa berkas bukti transfer dan berkas rekapitulasi penerimaan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS).
Atas perbuatannya itu, Fadlan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Kelotok Oleng, Jemaah Haul Habib Basirih Banjarmasin Tercebur ke Sungai, 6 Orang Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.