Berita HST

Kemenag HST Ingatkan Pengantin Baru Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Jika Ingin Dapat Buku Nikah

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HST, H. M. Rusdi Hilmi ingatkan pengantin baru wajib ikut bimbingan perkawinan jika ingin dapat buku nikah

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
net
Ilustrasi buku nikah.Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HST, H. M. Rusdi Hilmi ingatkan pengantin baru wajib ikut bimbingan perkawinan jika ingin dapat buku nikah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HST ingatkan pengantin baru wajib ikut bimbingan perkawinan jika ingin dapat buku nikah

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama telah mengelurkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) tersebut sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HST, H. M. Rusdi Hilmi saat ditemui di Ruangan Kerjanya, Senin, (29/04/2023) mengakui bahwa terkait adanya Surat Edaran tersebut, di Lingkungan Kemenag HST saat ini dalam proses sosialisasi ke KAU-KAU yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Baca juga: Pj Bupati Batola Mujiyat Prediksi Skor 3-1 untuk Timnas U-23 Indonesia

Baca juga: Kapolda Kalsel Sebut Suami Tersangka Dugaan Investasi Bodong Sudah Dipindahkan dari Satker Propam

"Kita sedang dalam proses sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024," Jelasnya.

H. M. Rusdi mengatakan proses sosialisasi ini juga tidak hanya dilakukan oleh Kemenag saja tetapi melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh.

"Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikah," jelasnya.

Rusdi mengatakan aturan ini sangat penting dilaksanakan tentu untuk ketahanan keluarga di Indonesia pada umumnya dan di HST khususnya.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved