Berita Banjarmasin
Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ungkap Perdagangan Burung Cucak Ijo, Empat Orang Jadi Tersangka
Sat Polairud Polresta Banjarmasin ungkap penjualan jenis burung yang dilindungi pada Sabtu, 27 April 2024 lalu
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Polairud Polresta Banjarmasin ungkap penjualan jenis burung yang dilindungi pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.
Kasus tersebut diungkap pada konferensi pers yang digelar di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, dihadiri Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan empat orang tersangka.
“Dalam perkara ini, kami berhasil mengamankan 28 ekor burung jenis Cucak Ijo yang diperdagangkan oleh empat orang tersangka yakni, AW (29), B (39), SM (43) dan AK (23),” kata Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Senin (29/4/2024).
Dugaannya kata Dading, penjualan burung itu merupakan jaringan antar provinsi. Kepolisian pada Sabtu lalu mendapati adanya perdagangan burung yang dilindungi itu di sosial media.
Baca juga: Anggota Polresta Banjarmasin Ringkus Petugas Kebersihan, Terlibat Transaksi Dua Paket Sabu-sabu
Baca juga: Produksi Migas Kalimantan dan Sulawesi Sumbang 30 Persen Kebutuhan Nasional
Saat dilakukan penelusuran, polisi melakukan penyamaran dan melakukan pembelian di tkp pertama yakni bantaran pesisir Sungai Rawasari, Jalan Rawasari Ujung, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Pada saat melakukan penyamaran itu, polisi berhasil meringkus dua orang yakni AS dan B. Di lokasi itu juga ditemukan 18 ekor burung jenis Cucak Rowo.
“Kami lakukan pengembangan dan di hari yang sama berhasil mendapatkan kembali delapan ekor burung yang dikirim ke Banjarbaru dan mengamankan pelaku selanjutnya, yakni S,” ujar Dading.
Pengembangan masih terus dilakukan hingga pada Minggu, 28 April kemarin, polisi berhasil meringkus pelaku pemasok burung yang berasal dari Kapuas, Kalimantan Tengah, yakni AK.
Rencananya ungkap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin itu, burung-burung itu hendak di kirim ke Pulau Jawa atau ke wilayah luar Kalimantan Selatan.
Adapun untuk modus penjualan ilegal satwa dilindungi berupa jenis burung Cucak Ijo itu dilakukan secara daring melalui akun media sosial facebook.
Aktifitas perdagangan akun tersebut dinilai dilakukan secara terselubung menggunakan akun dengan nama palsu untuk menutupi transaksi yang dilakukannya.
Lebih lanjut, menurut keterangan dari pelaku B dan hasil pengembangan, diketahui salah satu pelaku yakni AK juga melakukan penjualan lintas provinsi satwa dilindungi tersebut.
Atas perbuatan para pelaku itu, mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf B UU RI nomor 5 tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sementara itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel Yudono Susilo menjelaskan bahwa burung jenis Cucak Ijo berstatus dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh diperdagangkan atau dimiliki tanpa ada izin.
Hal tersebut lanjutnya juga telah dilarang dan tertuang dalam peraturan Menteri
LHK nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
“Yang pasti burung-burung ini nantinya akan kami bawa dan kemungkinan akan dilepas liarkan,” kata Susilo.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Kepincut Make Up dan Kostum Unik, Ulya Karimah Termotivasi Dirikan Komunitas Pantomim |
|
|---|
| Tuan Rumah CRM Award, Warga Muhammadiyah se-Indonesia Berkumpul di Banjarmasin |
|
|---|
| Sat Lantas Polresta Banjarmasin Gencarkan Razia Antisipasi Balap Liar di Jalur Padat |
|
|---|
| Mandiri Taspen Salut Dengan Beragam Saluran Berita BPost |
|
|---|
| BPost Ajak OJK Kalsel Terus Edukasi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sat-Polairud-Polresta-Banjarmasin-berhasil-ungkap-penjualan-satwa-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.