Pileg 2024
Besok, Dua Sengketa Pileg DPR dari Kalsel Jalani Sidang Perdana di MK
Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/5) besok
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/5) besok.
Dari Kalimantan Selatan, tercatat ada dua perkara PHPU. Pertama yaitu pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sengketa kedua, pemohon atas nama Partai Demokrat dengan perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sidang perdana nanti, agenda yang dijalani adalah pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terlapor. Mengingat, gugatan adalah hasil dari Pileg DPR RI. KPU juga sudah menyiapkan kuasa hukum.
Baca juga: Kalselpedia: Armada dan Peralatan Pokok Damkar Tanahlaut Telah Dimiliki, Perlu Tambahan Motor Trail
Baca juga: Kalselpedia: Didesain Ramah Anak, Ini Sejumlah Program Unggulan Perpustakaan Umum Kabupaten Tapin
“Semua dokumen sudah kami siapkan. Kami sudah siap bersidang. Termasuk kuasa hukum, sudah disiapkan KPU RI,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Rabu (1/5/2024).
Diketahui, PDI Perjuangan mempersoalkan jumlah suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang melejit pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.
PDI Perjuangan mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDI Perjuangan mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.
Sama halnya dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat juga mengklaim menemukan penggelembungan suara terhadap PAN pada Pileg DPR di dapil Kalsel 1.
Partai Demokrat melaporkan lima PPK di Kabupaten Banjar yang diduga melakukan pelanggaran administratif. Kelima PPK tersebut adalah Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Astambul, Sungai Pinang, dan Gambut.
Perkara ini sempat berproses di Bawaslu Banjar dan Bawaslu RI. Hasilnya, Bawaslu RI menyatakan tiga PPK yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Putusan Koreksi Bawaslu RI bernomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.
Hal itu sekaligus membuat putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 pada 28 Maret lalu dibatalkan.
Isi putusan Bawaslu Banjar kala itu menyatakan “terlapor [PPK] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf Pemilu.
Alasan Bawaslu RI memutuskan PPK Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran lantaran berkaca pada fakta persidangan.
Pada persidangan di MK, PDI Perjuangan menggandeng Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Phillian, dan Heri Perdana sebagai kuasa hukum.
Sedangkan Partai Demokrat menunjuk Denny Indrayana, Muhammad Raziv Barokah, dan Muhtadin sebagai kuasa hukum.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Anggota Baru DPR dan DPD asal Kalsel Resmi Dilantik, Pemerhati Politik ULM Ingatkan Ini |
|
|---|
| Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Proses PAW Dijadwalkan Pekan Depan |
|
|---|
| Jadi Partai Pemenang Pileg, Nasdem Putuskan Riza Pahlipi Duduki Kursi Ketua DPRD Tabalong 2024-2029 |
|
|---|
| Usai Jalani Pelantikan, Ketua Sementara DPRD Tabalong Kini Dipimpin H Tadzudin Noor dari Nasdem |
|
|---|
| Anggota DPRD HST Resmi Dilantik, Dua Sosok Ini Jabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD HST 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.