Public Service
Mengajukan Perubahan atau Perbaikan Kartu Keluarga di Hulu Sungai Selatan, Begini Prosedurnya
Jika ada peri=ubahan data Kartu Keluarga (KK) bagaimana caranya? nah kalian tinggal di Hulu Sungai Selatan cukup datang ke Disdukcapil HSS
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kartu Keluarga (KK) menjadi bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Menjadi dasar membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Indentitas setiap warga negara Indonesia pun mengacu pada identitas di KK, yang meliputi NIK, alamat domisili dan lainya.
Nah, bagaimana jika anggota keluarga yang menikah, meninggal dunia, perubahan status Pendidikan, ataupun pindah domisili? Berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, prosedurnya cukup mudah. Cukup datang ke Kantor Disdukcapil HSS pada jam kerja dengan membawa beberapa persyaratan.
Serahkan KK lama, fotocopy akta akta kelahiran untuk penambahan anggota keluarga baru, fotocopy akta kematian dari kelurahan/kantor desa untuk perubahan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia, foto copy KTP elektronik, serta fotocopy akta kelahran bagi yang baru melahirkan.
UNtuk mengubah status Pendidikan, pemohon membawa ijazah terakhir. Kemudian untuk yang baru menikah, membawa fotocopy buku nikah untuk mengubah status perbikahan. Pemohon juga bisa membawa fotocopy paspor jika memiliki paspor.
Selain membawa fotocopy untuk masing-masih syarat, juga membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas yang melayani.
Setelah persyaratan lengkap, dan diproses oleh petugas yang melayani, pemohon bisa menunggu sekitar 15 menit, KK baru yang sudah di update atau diperbaiki bisa dibawa pulang.
“Degan catatan tidak ada gangguan jaringan di server pusat Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil di pusat,”kata Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Rudi Perdana Kusuma, kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (1/5/2024).
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.