Kabar Kaltim

Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Sang Pemilik Binatang Buas Divonis 2 Bulan Penjara

Divonis 2 bulan penjara. Itulah hukuman untuk pemilik hewan buas harimau yang menewaskan ART di Samarinda Kaltim

Editor: Edi Nugroho
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) leh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA -Divonis 2 bulan penjara. Itulah hukuman untuk pemilik hewan buas harimau yang menewaskan ART di Samarinda Kaltim.

Diketahui Andri Soegianto dibawa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Kemudian pada dakwaan alternatif, pemilik harimau itu dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pada sidang ke-8 atau agenda pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Imbas Warga Khawatir Lubang Tambang di Kintapkecil, Kapolres Tala Perintahkan Reskrim Cek Lokasi

Baca juga: Mahasiswa Demo Gedung DPRD Kalsel Siang Ini, Berikut Tuntutannya

Saat itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan. Dengan putusan 2 bulan penjara tersebut, artinya Andri Soegianto bisa langsung bebas setelah 164 hari menjadi tahanan rumah.

Sidang putusan perkara harimau yang terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor 106/pid.B/LH/2024/PN Smr telah selesai.

Sidang putusan itu sendiri telah terlaksana pada Senin (29/4/2024) lalu.

Terdakwa Andri Soegianto bin Soegianto selaku pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas.

Sebab Ary Wahyu Irawan selaku ketua hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan menjatuhi hukuman hanya 2 bulan penjara.

Hukuman itu 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara bagi terdakwa.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem saat dikonfirmasi ulang mengatakan bahwa pembacaan putusan oleh hakim sebenarnya dijadwalkan Rabu (24/4).

Namun akhirnya pembaca putusan tersebut sempat ditunda dan sudah dibacakan Senin kemarin. "Terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan sudah dibacakan Senin (29/4) lalu," ungkap Erfandi singkat.

Diketahui Andri Soegianto dibawa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Kemudian pada dakwaan alternatif, pemilik harimau itu dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pada sidang ke-8 atau agenda pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved