Kriminalitas di kalsel

Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah Perempuan di Tanbu Ini Mengaku Digauli Sejak Kelas 4 SD

Pria berinsial NG (48), wargaKuranji, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel diamankan polisi setelah perbuatan bejatnya merudapaksa anak tiri terbongkar

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
NG (48) saat menjalani pemeriksaan di ruangan unit PPA Tanahbumbu karena mencabuli anak tirinya, Senin (6/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Pria berinsial NG (48), warga  Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanahbumbu, Privinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi setelah perbuatan bejatnya merudapaksa anak tiri sejak masih berusia 10  tahun terbongkar.

Aksi bejat ayah tiri itu telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Korban yang kini duduk di kelas 5 SD dirudapaksa beberapa kali ditempat yang berbeda, di kebun dan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Kuranji

Aksi bejat pelaku pertama dilakukan saat mandi bersama korban di sebuah kebun di Kecamatan Kuranji.

Tak kuat menahan godaan nafsu yang memuncak, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Baca juga: Ayah di Banten Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saat Korban Melahirkan

Baca juga: Pencuri di Sorong Ini Tega Rudapaksa Nenek Berusia 64 Tahun, Juga Lukai Korban Hingga Masuk RS

Baca juga: Kronologi Gadis 15 Tahun di Lampung di Rudapaksa 10 Pria, Satu Pelaku Utama Masih Diburu Polisi

Korban yang masih anak di bawah umur  hanya pasrah menuruti nafsu bejat pelaku lantaran di bawah ancaman.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu AKP Agung Kurnia Putra,  pelaku merupakan ayah tiri dari korban yang kini berusia 12 tahun. 

"Pelaku merupakan ayah tirinya sendiri, korban di rudapaksa kurang lebih selama satu tahun," kata polisi berpangkat AKP  itu, Senin (6/5/2024). 

Ia juga menyebut, kejadian ini terungkap berawal pada hari tanggal 10 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang saat itu berkunjung ke rumah keluarga korban. 

Kala itu, korban bergelagat agak aneh dan ditanyakan oleh saksi berinisial E, tentang keandanya.

Lalu korban pun bercerita tentang tindakan pelaku yang tega menggagahi korban yang masih di bawah umur itu. 

“E menanyakan langsung kepada korban dan korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh Ayah tirinya (dalam lidik) sejak berumur 10  tahun hingga Umur 11 tahun, atau dari kelas 4 SD sampai kelas 5  SD,” kata Agung. 

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Pondok Kebun, Pemuda Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas

Atas kejadian tersebut pelaku pun dilaporkan ke polisi, dan dibawa ke Polres Tanahbumbu. 

Pelaku di kenalan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved