Breaking News

Berita Banjarmasin

Sidang Lanjutan Pengadaan Alkes Fiktif dengan Kerugian Rp 23 M, Saksi Ungkap Dokumen Dipalsukan    

Perkara dugaan penipuan dengan modus pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Arianto terus bergulir dengan materi keterangan saksi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Sidang perkara dugaan penipuan berkedok pengadaan lakes fiktif dengan terdakwa Arianto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penipuan dengan modus pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Arianto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Agenda sidang sendiri pada Senin (6/5/2024), mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan salah satu saksi yang dihadirkan tidak lain adalah korban berinisial I, alias pelapor dalam perkara dugaan penipuan berkedok pengadaan alkes fiktif ini.

Dalam persidangan, saksi mengatakan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa awalnya oleh rekannya. Dan terdakwa awalnya ingin berbisnis batubara pada April 2021.

Namun kemudian, terdakwa mengajak saksi untuk menjadi pemodal dalam proyek pengadaan alkes di sejumlah tempat. Termasuk di antaranya di salah satu universitas ternama di Bandung, dan menurut saksi bahwa terdakwa mengklaim menang tender pengadaan alkes di universitas tersebut.

Terdakwa pun kemudian meminta saksi mengirimkan uang sekitar Rp 200 juta sebagai DP untuk pemesanan baju hazmat. Uang pun ditransfer saksi korban ke rekening PT Mediasi Delta Alfa (MDA).

Baca juga: Mengaku Mengidap TBC, Terdakwa Pengadaan Alkes Fiktif ini Mengajukan Permohonan Melakukan Pengobatan

Baca juga: BREAKING NEWS - Sopir Mendadak Meninggal Di SPBU Gambut, Dievakuasi ke Kamar Jenazah RSUD Ulin

Setelah itu saksi juga mengirimkan uang hingga total saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar. Pengembalian modal dan fee pun berjalan lancar.

"Waktu itu terdakwa mengirimkan sejumlah dokumen, seperti PO, surat tanda terima hingga video alkes yang akan dikirim," katanya.

Saksi juga mengaku diyakinkan oleh salah seorang Direktur Utama PT MDA bernama Daniel yang ditemui di kantornya di Bekasi.

Selanjutnya saksi pun terus mentransfer uang kepada terdakwa hingga berjumlah puluhan miliar, namun kemudian ternyata macet hingga terdakwa sulit dihubungi dan ditemui. 

Saksi pun melalui tim penasihat hukumnya kemudian mencoba mengkonfirmasi ke pihak kampus, dan diketahui ternyata tidak ada proyek pengadaan alkes yang dimaksud. Termasuk juga ke beberapa instansi lainnya. Dan akhirnya saksi melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah dikonfirmasi, ternyata tidak ada proyek pengadaan alkes tersebut alias fiktif. Dan dokumen-dokumen yang dikirimkan kepada saya itu kemungkinan dipalsukan," jelasnya.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya pun hanya sekitar 16 kali menerima pencairan, sementara dirinya sudah mentransfer uang sekitar 31 kali dan rata-rata setiap pengiriman sebesar Rp 1 Miliar.

"Setelah dilakukan perhitungan, kerugian saya diperkirakan sekitar Rp 23 Miliar. Dan ini hanya modalnya saja," katanya.

Oleh terdakwa Arianto yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Banjarmasin, sejumlah keterangan saksi pun dibantah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved