Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan Pengadaan Alkes Fiktif dengan Kerugian Rp 23 M, Saksi Ungkap Dokumen Dipalsukan
Perkara dugaan penipuan dengan modus pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Arianto terus bergulir dengan materi keterangan saksi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Salah satunya terdakwa Arianto mengaku sempat berupaya mengembalikan sejumlah uang korban sebagai itikad baik. Namun karena nominalnya terlalu kecil, maka ditolak oleh saksi korban.
Sementara itu kuasa hukum korban, Bernard menyampaikan bahwa setelah memantau persidangan ternyata terdakwa sampai saat ini belum mengajukan berobat rutin TBC dan pada saat sidang online juga didampingi kuasa hukumnya sehingga pihaknya menilai terdakwa sebenarnya sudah sehat dan tidak menularkan TBC lagi.
"Semoga terdakwa minggu depan bisa hadir sidang secara offline," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 372 KUHP sebagai dakwaan subsidaer.
Sidang ini pun turut dipantau oleh Komisi Yudisial RI, dan sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gelar Operasi Pasar Sebulan Penuh |
|
|---|
| Isak Tangis Iringi Penemuan Korban Tenggelam di Banjarmasin, Jasad Anjas Hanyut 50 Meter |
|
|---|
| Ratusan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Banjarmasin, Hj Ananda: Masyarakat Mulai Bersuara |
|
|---|
| Stok Pertamax Kosong di Sejumlah SPBU di Banjarmasin, Pengguna Pertalite Diduga Jadi Pemicunya |
|
|---|
| Warga di Banjarmasin Keluhkan Pertamax Sering Habis di SPBU, Terpaksa Berburu ke Pedagang Eceran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.