Berita Banjarmasin

Sidang Lanjutan Pengadaan Alkes Fiktif dengan Kerugian Rp 23 M, Saksi Ungkap Dokumen Dipalsukan    

Perkara dugaan penipuan dengan modus pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Arianto terus bergulir dengan materi keterangan saksi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Sidang perkara dugaan penipuan berkedok pengadaan lakes fiktif dengan terdakwa Arianto. 

Salah satunya terdakwa Arianto mengaku sempat berupaya mengembalikan sejumlah uang korban sebagai itikad baik. Namun karena nominalnya terlalu kecil, maka ditolak oleh saksi korban.

Sementara itu kuasa hukum korban, Bernard menyampaikan bahwa setelah memantau persidangan ternyata terdakwa sampai saat ini belum mengajukan berobat rutin TBC dan pada saat sidang online juga didampingi kuasa hukumnya sehingga pihaknya menilai terdakwa sebenarnya sudah sehat dan tidak menularkan TBC lagi.

"Semoga terdakwa minggu depan bisa hadir sidang secara offline," katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 372 KUHP sebagai dakwaan subsidaer.

Sidang ini pun turut dipantau oleh Komisi Yudisial RI, dan sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved