Kriminalitas di Kalsel

Sakit Hati dan Iri Gegara Ini, Seorang Pemuda di Tanahbumbu Hajar Teman Sendiri di Kos-kosan

Diduga karena sakit hati, seorang pemuda di Tanahbumbu berinisial RFT (22) tega menganiaua temannya sendiri

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Tanahbumbu
RFT (22) diamankan polisi setelah menghajar temannya berinisial RD (21) di tempat kos-kosan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Tanahbumbu, Senin (6/5/24). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN –  Diduga karena sakit hati, seorang pemuda berinisial RFT (22) tega memukuli temannya berinisial RD (21)

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah Kos-kosan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Senin (6/5/24) dilaporkan korban ke Polsek Angsana

“Unit Reskrim Polsek Angsana menerima laporan itu, dan sudah kami amankan tersangkanya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (8/5/24).

AKP Agung mengatakan penganiayaan diawalinya pada saat itu korban pulang dari kerja dan duduk di teras rumah kos-kosannya.

Baca juga: Fakta Sosok Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIP hingga Tewas, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Terhadap Ibu Kandung di Makassar, Juga Ancam Bakar Korban

Baca juga: Aksi Oknum Berseragam TNI di Bogor Hajar Supir Catering Diduga Akibat Disalip Viral, Hidung Berdarah

Kemudian tersangka datang dan tiba-tiba langsung menghajar korban sebanyak kurang lebih sepuluh kali menggunakan kedua tangannya.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian bibir atas dan juga memar pada bagian kepala belakang.

“Pelaku ini sakit hati dan iri kepada korban, karena korban diterima kerja, sedangkan pelaku tidak diterima kerja,” jelas AKP Agung.

Baca juga: Diamankan Polisi Gegara Hajar Korban di Hotel di Tanbu, Ini Pemicu Pelaku Lakukan Penganiayaan

Padahal hubungan korban dengan pelaku adalah teman kerja di tempat kerja sebelumnya dan juga teman satu kontrakan.

Diketahui korban RD merupakan warga RT 01 Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana. Sementara tersangka RFT adalah warga RT 11 RW 03 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved