Berita Nasional

Fakta Sosok Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIP hingga Tewas, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa STIP, Cilincing, Jakarta Utara, polisi telah menetapkan seorang tersangka, berikut fakta sosoknya.

|
Editor: Mariana
Tribunnews
Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya taruna STIP akibat dianiaya senior, Sabtu (4/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, polisi telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain senior di kampus tersebut.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, di antaranya taruna dan pengasuh di STIP, dokter serta ahli.

Tak hanya itu, polisi pun sudah mempelajari rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian penganiayaan tersebut.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 5 Mei 2024, Kalsel, Jambi, dan NTT Potensi Hujan Lebat, Cek Daerah Lainnya

Baca juga: Contoh Soal Ujian Tertulis PPS Pilkada 2024, Bahan Belajar bagi Pelamar Sebelum Tes

Ia menatakan kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini.

Gidion menilai ada arogansi senior yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Hasil Autopsi Jenazah Korban

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto menyebut autopsi jenazah korban dilakukan selama kurang lebih tiga jam lamanya.

"Hari ini telah dilakukan autopsi terhadap jenazah laki-laki inisial P, kelahiran Juni 2005 (19 tahun). Pelaksanaan autopsi sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB," kata Hariyanto saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).

Secara umum, kata Hariyanto, korban mengalami luka-luka memar di bagian luar maupun dalam tubuhnya.

"Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," ucapnya.

Meski begitu, Hariyanto belum bisa memastikan penyebab kematian korban dalam kasus ini karena masih dalam pendalaman penyidik.

"Cara kematian dari autopsi sedang didalami penyidik," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved