Narkoba di Kaltim
Terbukti Bawa Paket Sabu, Pemuda di Bontang Kaltim Tak Berkutik Saat Ditangkap Hendak Bertransaksi
Terlibat dalam peredaan narkotika jenis sabu, pria berinsial ISL (30) di Bontang diamankan Satresnarkoba Polres Bontang
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Terlibat dalam peredaan narkotika jenis sabu, Kini pria berinsial ISL (30) harus berurusan dengan aparat.
Pria yang tinggal di Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara itu diringkus polisi ditangkap polisi saat hendak bertransaksi sabu, di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Selasa (7/5/2024) malam.
Ia tak bisa berkelit karena saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu dari saku celananya. Malam itu itu, polisi menggelendang tersangka ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban membenarkan penangkapan tersangka.
Baca juga: Warga Jorong Tanahlaut Ini Ditangkap Edarkan Dua Paket Sabu di Gambut Banjar Kalsel
Baca juga: Ditangkap di Rumah, Perempuan di Sambas Kalbar Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu
Diakuinya, tersangka memang sudah diintai sejak keluar dari rumahnya di Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.
Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan bertransaksi dengan seseorang.
"Tim sudah jalan diawal, saat celah langsung diamankan," kata Rihard saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Tersangka tidak bisa mengelak. Pasalnya saat dilakukan penggeledahan badan tim Satresnarkoba menemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
"Beratnya 5,52 gram," terangnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ISL digelandang ke Mapolres Bontang, beserta alat bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit motor dan 1 celana jeans panjang.
Baca juga: Ditangkap Saat Akan Transaksi, Mahasiswa di Lubuklinggau Sumsel Ini Terbukti Bawa 12 Paket Sabu
Disinggung soal dari mana tersangka memperoleh barang tersebut, Rihard mengaku pihak belum bisa memastikan lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pemuda Lok Tuan Bontang Tertangkap Kantongi 5,52 Gram Sabu
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.