Narkoba di Kalbar
Ditangkap di Rumah, Perempuan di Sambas Kalbar Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu
Seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMBAS - Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang perempuan berinisial FGA (28) karena diduga terlibat dalam perdaran narkotika jenis sabu, Senin 6 Mei 2024
Saat digeledah di sebuah rumah beralamat Jalan Tanjungpura Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, perempuan berusia 28 tahun itu terbukti menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu seberar 1,5 gram.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono bilang, membenarkan telah mengamankan seorang perempuan berinsial FGA (28).
Warga Jalan Tanjungpura RT 003 RW 004 Desa Sijang, Kecamatan Galing tersebut, terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan FGA dilakukan di sebuah rumah beralamat di Jalan Tanjungpura RT 003 RW 004 Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada hari Senin 6 Mei 2024 pukul 14.00 Wib," ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap Saat Akan Transaksi, Mahasiswa di Lubuklinggau Sumsel Ini Terbukti Bawa 12 Paket Sabu
Baca juga: Simpan Empat Paket Sabu, Seorang Warga Desa Banua Jingah HST Digiring Polisi
Diakui IPTU Agus Trimarsono, penangkapan tersangka tak lepas dari informasi masyarakat.
Dia melanjutkan, setelah mendapat informasi, Tim SatresNarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram," katanya.
Dia mengungkapkan, barang bukti lain yang diamanatkan satu unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol Kb 5967 Tf dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu.
"1 buah handphone merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hijau," ungkapnya.
Atas keterangan tersangka, kata dia, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik FGA. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Dua Pelaku Narkotika di HSU Diamankan Saat Naik Motor, Lempar Kotak Rokok Berisi Lima Paket Sabu
IPTU Agus Trimarsono menegaskan, narkotika merupakan musuh bersama. Dia menegaskan akan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita,” ucapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Transaksi Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas
Digerebek Polisi di Rumah, Pemuda di Desa Tanggung Kabupaten Sanggau Kalbar Terbukti Simpan Sabu |
![]() |
---|
Amankan Dua Pria di Kos-kosan, Personel Polsek Entingkong Sita 4 Paket Sabu |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Pria di Kapuas Hulu Kalbar Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa Paket Sabu |
![]() |
---|
Simpan Paket Sabu di Mobil, Pemuda 25 Tahun di Ketapang Kalbar Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Perempuan 42 Tahun di Tumbang Titi Kalbar Terbukti Simpan 12 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.