Sekolah Kedinasan 2024

Dokumen Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2024, Berikut Link Daftarnya

Berikut dokumen yang disiapkan bagi pelamar Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 2024.

|
Editor: Mariana
Instagram @poltekssn
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut dokumen yang disiapkan bagi pelamar Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 2024.

Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltek SSN membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024 sejak 15 Mei di laman dikdin.bkn.go.id.

Poltek SSN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tahun ini, Poltek SSN membuka kuota sebanyak 105 formasi.

Pada tahapan pendaftaran Poltek SSN, peserta diwajibkan untuk melampirkan scan Surat Pernyataan Diri.

Baca juga: Ustadz Abdurrahman Dani Ungkap Tips Naikan Berat Badan Ideal untuk Tubuh Kurus, Sarankan Makan Ini

Baca juga: Panduan Masuk Sekolah Kedinasan STIS 2024, Begini Cara Daftar Syaratnya

Link download Surat Pernyataan Diri tersebut dapat diunduh di sini: KLIK

Selain Surat Pernyataan Diri, berikut beberapa dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar ke Poltek SSN 2024:

1. File Pas Foto (bukan hasil scan) Berwarna Terbaru (3 bulan Terakhir) dengan Latar Belakang Warna Merah

2. Scan KTP asli atau Kartu Keluarga asli (bagi yang belum mempunyai KTP)

3. Scan rapor asli (digabungkan dalam satu pdf), yang terdiri dari:

a. Halaman profil/identitas lengkap (biodata siswa);

b. Nilai Rapor semester IV dan V asli yang memuat nilai pengetahuan Matematika dan Bahasa Inggris;

c. Surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);

d. Transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

4. Scan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024 dengan mencantumkan hasil pengukuran tinggi badan dan berat badan.

5. Scan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024 dengan mencantumkan hasil buta warna.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved