Berita Banjarmasin

Puluhan Buruh Demo Soal Uang Lembur, Pesangon dan PHK, Ini Jawaban Disnakertrans Kalsel

Disnakertrans Kalsel didatangi puluhan massa dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) yang melakukan aksi unjuk rasa, Senin (20/5/2024)

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Puluhan buruh berdemonstrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Senin (20/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan, didatangi puluhan massa dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) yang melakukan aksi unjuk rasa, Senin (20/5/2025).

Tuntutan mereka, meminta Disnakertrans Kalsel untuk segera menyelesaikan kasus terkait ketenagakerjaan yang kerap dilaporkan para buruh.

SBNI menilai proses dan tindak lanjut Pengawas Ketenagakerjaan terkesan lamban.

“Ada berbagai laporan ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum rampung, sudah bertahun-tahun lamanya,” kata Ketua SBNI, Wagimun.

Adapun, laporan yang dimaksud seperti tuntutan hak dari para pekerja terkait upah lembur yang tidak dibayar. Ada pula PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Kemudian, pesangon para pekerja yang tidak dipenuhi.

“Kita beri waktu satu bulan ke depan. Bilamana tidak ada perkembangan, kita akan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar,” ujar Wagimun.

Alih-alih memenuhi tuntutan tersebut, Wagimun menyebut beberapa anggotanya justru mendapat indimidasi dari oknum pihak perusahaan.

“Kita akan konsultasi dengan tim hukum setelah ini, kita akan laporkan intimidasi ini ke aparat hukum,” tuturnya.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti membantah tudingan proses laporan para buruh yang terkesan diperlambat.

Irfan menjelaskan, laporan tersebut sedang dalam proses. Hanya saja, ada berbagai kendala seperti data dukung minim, perusahaan tak koperatif, hingga perusahaan yang sudah tutup.

“Kalau perusahaan yang tutup ini, kami berusaha keras mencari alamatnya. Jadi semuanya itu kami pastikan tetap berjalan secara proporsional, profesional, dan netral,” ujarnya.

Irfan menyebut, Disnakertrans Kalsel tak bisa terlalu jauh mengintervensi perusahaan yang tidak mampu membayar kekurangan upah.

Irfan bilang, perkara tersebut bakal diteruskan ke pihak penegakan hukum.

“Tapi memang ada perusahaan yang masih melawan, dengan menyanggah dan upaya banding,” tuturnya. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved