Berita Banjarbaru

Kedapatan Simpan Sabu Saat Ops Antik Intan 2024, Pengedar Narkoba Diamankan Personel Polsek Cempaka

Seorang warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kini harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Polsek Cempaka untuk Bpost
Pelaku beserta barang bungkti ungakapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu, oleh Polsek Cempaka 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Seorang warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kini harus berurusan dengan hukum.

Pelaku berinial MH, diamankan Personel Polsek Cempaka, karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berusia 43 tahun itu ditangkap petugas, pada saat Giat Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2024.

"Pelaku kami amankan saat berada di Kompleks Graha Citra Megah," kata Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sademen, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Anggota PPS Akui Gelembungkan Suara PAN di Pileg DPR Kalsel, Harusnya Rp63 Juta dari Oknum PPK

Baca juga: Terbebas dari Cengkeraman Cincin, ODGJ Diantar Dinsos Tanahlaut ke RSJ Sambang Lihum Kalsel

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, diantaranya satu paket sabu, dengan berat 0,45 gram beserta satu pipet kaca.

Selain itu juga ada sejumlah uang tunai yang turut diamankan petugas. Totalnya senilai Rp 3,1 Juta.

"Handphone dan motor yang digunakan pelaku saat penangkapan, juga turut kami amankan sebagai barang bukti," jelasnya.

Setelah semuanya selesai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaka Polres Banjarbaru

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Barang bukti dan pelakunya sudah kami amankan di Polsek Cempaka, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved