Berita Batola

Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru Kasus BPR, Ajukan Kredit Pakai Nama Orang Sekitar Rp 2 Miliar

Kejari Batola menetapkan NY sebagai tersangka baru juga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPR Batola.

Foto Ist Humas kejari Batola
Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor 


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPR Batola periode 2016 hingga 2022 belum final.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) menetapkan tersangka Bahrani, eks Direktur PT BPR Batola dalam proses pengajuan dan pemberian kredit kepada nasabah tidak sesuai prosedur

Bahkan, saat ini perkaranya masih berproses di persidangan pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kini, Kejari Batola menetapkan lagi seorang pria berinisial NY sebagai tersangka baru juga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPR Batola.

Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor kepada awak media, Rabu (29/5).

"Penetapan tersangka NY merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Bahrani," ujar Hamidun sapaan akrabnya.

Hamidun mengungkapkan peran tersangka NY, melakukan peminjaman pada PT BPR Batola sebanyak delapan kali dengan total sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, tersangka NY beberapa kali melakukan peminjaman menggunakan nama orang lain, karena namanya sudah masuk daftar collect 3.

Adapun penetapan tersangka NY juga berdasarkan keterangan 11 orang saksi. NY adalah debitur yang melakukan pinjaman pertengahan 2019 lalu.

Uang pinjaman itu dibelikan sebidang tanah untuk lokasi pembangunan perumahan yang angsurannya menunggak hingga menyebabkan kerugian keuangan negara, totalnya, Rp 8,48 miliar.

Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2023 lalu, hingga menyebabkan Bahrani sebagai terdakwa dan akan menyusul NY.
(tar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved