Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Asuransikan 7.237 Pohon, Catat Besar Santunan Warga yang Tertimpa Pohon

Sebanyak 7.237 pohon di Banjarmasin diasuransikan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
POHON TUMBANG_ Pohon di Kota Banjarmasin saart ini diasuransikan, jika tertimpa pohon tumbang akan dapat santunan 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 7.237 pohon di Banjarmasin diasuransikan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Asuransi ini diberikan mengingat sudah sering terjadinya pohon tumbang di Banjarmasin. Tak jarang pohon menimpa rumah warga, mobil, hingga mengenai orang.

Asuransi ini dibayarkan per tahun. Untuk tahun ini premi yang dibayarkan Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.

Syaratnya seluruh pohon yang ditanam oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Di luar yang ditanam oleh Pemerintah Kota Banjarmasin maka tidak bisa diasuransikan. Jika tertimpa maka tidak ada santunan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono, Kamis (30/5/2024) mengatakan, asuransi ini berlaku pada Mei ini. Pun dengan pembayarannya.

Bahkan, polis asuransi ini sudah serahkan Selasa lalu oleh PT Asuransi Bumida.

Ia menyebutkan, asuransi ini minimalisasi dampak dari pohon tumbang. Terlebih ketika ada kejadian luar biasa. Seperti bencana alam angin topan.

"Jadi ketika menimpa orang atau terkena sarana prasarana korban akan mendapat santunan," bebernya.

Ia menjelaskan ada 7.237 pohon yang terdata dan ditanam oleh Dinas Lingkungan Hidup. Data ini merupakan data tahun 2022. Bahkan, data ini juga dilengkapi dengan titik koordinat pohon. Pohon-pohon ini juga tersebar di 111 ruas jalan di Banjarmasin.

Sementara itu, dalam setahun periode asuransi akumulasi untuk seluruh periode asuransi sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan akumulasi santunan akibat cedera badan karena pohon tumbang setiap kejadian maksimal Rp 100 juta.

Lalu berapa santunan yang akan didapat? Orang meninggal dunia akibat pohon tumbang Rp 10 juta. Untuk cacat tetap dan cacat sebagian yang diakibatkan pohon tumbang Rp 5 juta. Untuk biaya pengobatan karena kecelakaan Rp 5 juta.

Sedangkan untuk kerusakan harta benda Rp 10 juta. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved