Narkoba di Kalsel

Ditangkap di WC Umum Pantai Pagatan Tanahbumbu, Warga Kotabaru Hulu Ini Terbukti Bawa 6 Paket Sabu

Pria berinisial S (43) diamankan personel Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu diamankan di WC Umum dan terbukti membawa 6 paket sabu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Polsek Kusan Hilir untuk BPost
S (43) Warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diamankan personel Polsek Kusan Hilir karena terbukti membawa 6 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria berinisial S (43) diamankan personel Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diamankan di wc umum, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu. 

Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin membenakan mengamankan  pria berinsial S.

Dari tersangka, anggotanya berhasil mengamankan total 6 paket sabu dengan berat bersih 28,19  gram. 

Baca juga: Digerebek di Rumah Kontrakan, Dua Pria di Sungai Durian Kotabaru Terbukti Simpan 8 Paket Sabu

Baca juga: Pekerja Pertashop di Asamasam Tala Tak Berkutik Digerebek Polisi, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

S  ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Selasa (28/52024) sekitar jam 03.45 Wita, di Wc umum pantai Pagatan atau berada di Jalan Pemerintah RT 1, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di WC umum Pantai Pagatan tempat tersangka jaga ditemukan 6 paket sabu  yang dibungkus tisu, plastik bening dan plastik hitam dan disimpan tersangka dalam lipatan ambal yang disimpan di dalam WC umum,” katanya. 

Pria yang berstatus karyawan swasta ini mengakui bahwa barang dengan berat bersih 28,19  gram, tersebut adalah milik dirinya. 

Baca juga: Dikemas Deterjen, Dua Pemuda di Nunukan Kaltarara Tertangkap Selundupkan 7 Kg Sabu dari Malaysia

Polisi juga mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening ukuran 10x15 cm, satu buah kantongan plastik warna hitam, satu buah ambal warna merah dan sebuah handphone. 

Kini tersangka dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan  pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,tentang narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamamd Fikri) 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved