Narkoba di Kalsel
Ditangkap di WC Umum Pantai Pagatan Tanahbumbu, Warga Kotabaru Hulu Ini Terbukti Bawa 6 Paket Sabu
Pria berinisial S (43) diamankan personel Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu diamankan di WC Umum dan terbukti membawa 6 paket sabu
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria berinisial S (43) diamankan personel Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diamankan di wc umum, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin membenakan mengamankan pria berinsial S.
Dari tersangka, anggotanya berhasil mengamankan total 6 paket sabu dengan berat bersih 28,19 gram.
Baca juga: Digerebek di Rumah Kontrakan, Dua Pria di Sungai Durian Kotabaru Terbukti Simpan 8 Paket Sabu
Baca juga: Pekerja Pertashop di Asamasam Tala Tak Berkutik Digerebek Polisi, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok
S ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Selasa (28/52024) sekitar jam 03.45 Wita, di Wc umum pantai Pagatan atau berada di Jalan Pemerintah RT 1, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di WC umum Pantai Pagatan tempat tersangka jaga ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus tisu, plastik bening dan plastik hitam dan disimpan tersangka dalam lipatan ambal yang disimpan di dalam WC umum,” katanya.
Pria yang berstatus karyawan swasta ini mengakui bahwa barang dengan berat bersih 28,19 gram, tersebut adalah milik dirinya.
Baca juga: Dikemas Deterjen, Dua Pemuda di Nunukan Kaltarara Tertangkap Selundupkan 7 Kg Sabu dari Malaysia
Polisi juga mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening ukuran 10x15 cm, satu buah kantongan plastik warna hitam, satu buah ambal warna merah dan sebuah handphone.
Kini tersangka dibawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,tentang narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamamd Fikri)
Pantai Pagatan
WC Umum
Warga Kotabaru
narkotika jenis sabu
paket sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.