Narkoba di Kalsel

Digerebek di Rumah Kontrakan, Dua Pria di Sungai Durian Kotabaru Terbukti Simpan 8 Paket Sabu

8 paket sabu berhasil didapatkan petugas Polsek Sungai Durian saat mengamankan dua pria dari sebuah rumah kontrakan

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Penggeledahan rumah kontrakan terduga pelaku pengedar sabu di Sungai Durian, Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 36,4 gram yang akan diedarkan di wilayah Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diamankan  jajaran Polsek Sungai Durian, Kamis (30/5/2024) dinihari.

Sabu yang dikemas dalam 8 paket tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tersangka AR yang menyebut mendapatkan barang itu dari NF dan HD.

Berdasarkan keterangan AR itulah, anggota Polsek Sungai Durian bersama-sama Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan NF dan HD.

Keduanya ditemukan di rumah kontrakan mereka di wilayah Maantam, RT 008, Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabatu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Pekerja Pertashop di Asamasam Tala Tak Berkutik Digerebek Polisi, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Baca juga: Dikemas Deterjen, Dua Pemuda di Nunukan Kaltarara Tertangkap Selundupkan 7 Kg Sabu dari Malaysia

Kedua tersangka yan disergap di rumah kontrakan tak bisa berkutik dan mengaku mengedarkan sabu. Terlebih saat digeledah ditemukan 8 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 36,4 gram.

Kapolres Kotabatu AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Selain barang bukti lainnya diamankan antara lain duah buah pipet kaca, sendok terbuat dari sedotan, alat bakar (kompor), alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 5.832.000 dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Pria Asal Banjarmasin Diringkus Petugas di Pemangkih HST, Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut," ucap Agus.

Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved