Bumi Bersujud
Tidak Memenuhi Ketentuan, 112 item dan 1.927 Pcs Obat Bahan Alam di Tanbu Dimusnahkan
Sebanyak 112 item atau 1.927 pcs, dan produk bahan alam dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST. CO.ID BATULICIN – Pemerintah melalui Badan POM melakukan pengawasan produksi, distribusi, serta import obat tradisional demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan.
Dijelaskan kepala Loka BPOM Tanahbumbu Rahmat Hidayat pengawasan ini dilakukan mulai dari persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), persyaratan administrasi atau teknis pada saat pendaftaran sampai ke pengawasan sesudah produk beredar di masyarakat.
Pengawasan sesudah produk beredar dilakukan dengan sampling produk secara berkala maupun inspeksi pada sarana produksi untuk memantau apakah produsen memproduksi produknya sesuai ketentuan yang berlaku yaitu memenuhi syarat-syarat CPOTB, bermutu dan aman digunakan.
Langkah – langkah yang dilakukan Badan POM terhadap produsen yang terbukti mengedarkan produk mengandung BKO yaitu, peringatan tertulis, penarikan obat dari peredaran termasuk penarikan iklan, penghentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan obat, pembekuan atau pencabutan izin edar obat.
Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain menjatuhkan sanksi ke produsen, Badan POM juga menerbitkan Public Warning atau peringatan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas agar tidak membeli dan mengkonsumsi Obat Bahan Alam yang dicemari BKO.
“Daftar obat bahan alam yang diketahui mengandung BKO dapat diakses melalui Aplikasi Playstore: BPOM e Penjelasan Publik OT&SK dan website BPOM sub menu ‘Penjelasan Publik’, “ jelasnya.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Badan POM, kata Rahmat, Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dalam upaya pengawasan produk obat bahan alam turut melaksanakan berbagai tugas pengawasan yaitu pemeriksaaan ke sarana produksi dan distribusi obat bahan alam, sertifikasi CPOTB, pengurusan izin edar, patroli siber, penyebaran Informasi obat bahan alam ke daerah terpencil dan kepulauan serta kegiatan unit layanan pengaduan masyarakat secara keliling.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sarana distribusi Obat Bahan Alam di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 65.71 persen sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 34.29 persen Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Secara rinci, sarana distribusi obat bahan alam di Kabupaten Tanah Bumbu yang MK sebesar 69.23 persen dan TMK 30.77 persen sedangkan di Kabupaten Kotabaru MK sebesar 55.60 persen dan TMK 44.40 persen.
Keseluruhan temuan produk sebanyak 112 item atau 1.927 pcs, dan produk tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.
Mereka juga melakukan pendampingan UMKM jamu masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru yang ingin mendaftarkan produk obat bahan alam akan didampingi oleh fasilitator Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tujuan pendampingan UMKM Obat Bahan Alam yang dilakukan oleh fasilitator yaitu membantu pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Adapun kegiatan pendampingan meliputi, perancangan layout atau denah bangunan industri obat bahan alam.
Pengajuan dan penyiapan dokumen penerbitan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Pengajuan dan penyiapan dokumen untuk penerbitan nomor izin edar obat tradisional.
| Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Belajar Aman bagi Anak |
|
|---|
| Akhir Manis TMMD ke-126 di Tanah Bumbu, Semangat Pembangunan dan Pesta Rakyat di Rejosari |
|
|---|
| Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Komitmen Menuju Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi |
|
|---|
| Peringati Sumpah Pemuda, Pemkab Tanahbumbu Gelar Pembekalan Kebangsaan bagi PPPK Teknis |
|
|---|
| Dorong Peningkatan PAD, Pemkab TanahBumbu Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Pimpinan Perusahaan & BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pengawasan-ke-Depot-Depot-Jamu-di-Tanahbumbu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.