Bumi Bersujud

Tidak Memenuhi Ketentuan, 112 item dan 1.927 Pcs Obat Bahan Alam di Tanbu Dimusnahkan

Sebanyak 112 item atau 1.927 pcs, dan produk bahan alam dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Petugas BPOM  Tanahbumbu melakukan Pengawasan ke Depot - Depot Jamu di Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST. CO.ID BATULICIN –  Pemerintah melalui Badan POM melakukan pengawasan produksi, distribusi, serta import obat tradisional demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan.

 Dijelaskan kepala Loka BPOM Tanahbumbu  Rahmat Hidayat pengawasan ini dilakukan mulai dari persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), persyaratan administrasi atau teknis pada saat pendaftaran  sampai ke pengawasan sesudah produk beredar di masyarakat. 

Pengawasan sesudah produk beredar dilakukan dengan sampling produk secara berkala maupun inspeksi pada sarana produksi untuk memantau apakah produsen memproduksi produknya sesuai  ketentuan yang berlaku yaitu memenuhi syarat-syarat CPOTB, bermutu dan aman digunakan.

Langkah – langkah yang dilakukan Badan POM terhadap produsen yang terbukti  mengedarkan produk mengandung BKO yaitu, peringatan tertulis, penarikan obat dari peredaran termasuk penarikan iklan, penghentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan obat, pembekuan atau pencabutan izin edar obat. 

Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan  farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

 Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain menjatuhkan sanksi ke produsen, Badan POM juga menerbitkan Public Warning atau peringatan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas agar tidak membeli dan mengkonsumsi Obat Bahan Alam yang dicemari BKO.

“Daftar obat bahan alam yang  diketahui mengandung BKO dapat diakses melalui Aplikasi Playstore: BPOM e Penjelasan Publik OT&SK dan website BPOM sub menu ‘Penjelasan Publik’, “ jelasnya. 

Petugas BPOM  Tanahbumbu melakukan Pengawasan ke Depot - Depot Jamu
Petugas BPOM  Tanahbumbu melakukan Pengawasan ke Depot - Depot Jamu di Tanahbumbu.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Badan POM, kata Rahmat, Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dalam upaya pengawasan produk obat bahan alam turut melaksanakan berbagai tugas pengawasan yaitu pemeriksaaan ke sarana produksi dan distribusi obat bahan alam, sertifikasi CPOTB, pengurusan izin edar, patroli siber, penyebaran  Informasi obat bahan alam ke daerah terpencil dan kepulauan serta kegiatan unit layanan pengaduan masyarakat secara keliling.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sarana distribusi Obat Bahan Alam di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 65.71 persen sarana  Memenuhi Ketentuan (MK) dan 34.29 persen Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). 

Secara rinci, sarana distribusi obat bahan alam di Kabupaten Tanah Bumbu yang MK sebesar 69.23 persen dan TMK 30.77 persen sedangkan di Kabupaten Kotabaru MK sebesar 55.60 persen dan TMK  44.40 persen.

Keseluruhan temuan produk sebanyak 112 item atau 1.927 pcs, dan produk tersebut  selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.

Mereka juga melakukan pendampingan UMKM jamu masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru yang ingin mendaftarkan produk obat bahan alam akan didampingi oleh fasilitator Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Tujuan pendampingan UMKM Obat Bahan Alam yang  dilakukan oleh fasilitator yaitu membantu pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Adapun kegiatan pendampingan meliputi, perancangan layout atau denah bangunan industri obat bahan alam.

 Pengajuan dan penyiapan dokumen penerbitan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Pengajuan dan penyiapan dokumen untuk penerbitan nomor izin edar obat  tradisional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved