Bumi Bersujud

Tidak Memenuhi Ketentuan, 112 item dan 1.927 Pcs Obat Bahan Alam di Tanbu Dimusnahkan

Sebanyak 112 item atau 1.927 pcs, dan produk bahan alam dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Petugas BPOM  Tanahbumbu melakukan Pengawasan ke Depot - Depot Jamu di Tanahbumbu. 

Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu membuka kanal – kanal pengaduan dan  permintaan informasi dari masyarakat termasuk permohonan pendampingan untuk 

UMKM Jamu melalui pengaduan langsung melalui ULPK Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu yang beralamat di Jln. Transmigrasi No.09 KM.03, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Pengaduan tidak langsung melalui telepon (0518) 3024653, Whatsapp/SMS  0851.7545.4481, email loka_tanahbumbu@pom.go.id, dan media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter @bpom.tanahbumbu. Layanan BPOM secara nasional melalui Call Center Halo BPOM 1500533 dan  Aplikasi BPOM Mobile.

Petugas BPOM  Tanahbumbu melakukan Pengawasan ke Depot Jamu
Petugas BPOM  Tanahbumbu melakukan Pengawasan ke Depot - Depot Jamu.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan terkait efek samping Obat Bahan Alam  dapat mengakses tautan https://e-mesot.pom.go.id dan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu menunggu masyarakat dan pelaku usaha untuk turut melestarikan, mengembangkan, dan memasyarakatkan kekayaan  budaya nenek moyang kita melalui Jamu.

"Partisipasi pada pengaduan jamu ilegal dan pendaftaran produk jamu berbasis UMKM sangat kami nantikan. Ayo sehatkan negeri dan budayakan minum jamu,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri) 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved