Haji 2024

24 WNI Ditahan Polisi Arab Saudi karena Visa Palsu, Kemenag: Belum Ada Informasi Warga Kalsel

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thambrin menyebut tidak ada warga Kalsel masuk dalam 24 WNI yang ditangkap karena pakai visa palsu

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI/Dok
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel), M Tambrin. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin masih mencari informasi terkait 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Arab Saudi saat masa berhaji.

Tambrin menyebut belum menerima informasi apakah ada warga Kalsel di antara 24 WNI yang ditangkap tersebut.

“Untuk sementara belum ada konfirmasi dan informasi dari 24 WNI yang ditahan ada warga Kalsel,” ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).

Dengan kondisi tersebut, kembali mengingatkan warga Kalsel yang mengantongi visa nonhaji untuk tak nekad bergabung dengan rombongan haji.

Baca juga: Calon Haji Kloter 14 Berangkat Jumat Dini Hari, Jemaah Kembali Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: Jumat Dinihari Ini, 172 Jemaah Calon Haji Kloter 14 HSS Diberangkatkan ke Tanah Suci

Hal demikian juga ditegaskan Anggota Media Center Haji Kemenag RI, Widi Dwinanda. Ia menyebut setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah.

Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Kemudian, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. 

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.  

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. 

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya.

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved