Berita Banjar
Dugaan Pertambangan Ilegal, Petugas Dishut Kalsel Pasang Plang di Desa Rampah Telaga Bauntung Banjar
Dugaan pertambangan ilegal (Peti) sempat menyeruak beberapa pekan belakangan, di kawasan Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dugaan pertambangan ilegal (Peti) sempat menyeruak beberapa pekan belakangan di kawasan Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.
Dugaan Peti tersebut diperkuat dengan ada akses jalan 'tikus' ke lokasi dugaan pertambangan illegal tersebut.
Bahkan, Peti itu merambah ke konsesi milik konsesi PKP2B PT. Antang Gungung Meratus (AGM) Blok 1 di kawasan tersebut.
Mendengar informasi itu petugas gabungan turun langsung.
Baca juga: Buat Edaran Tertulis, Disdikbud HSU Ingatkan Sekolah Soal Ketentuan Penyelenggaraan Perpisahan Murid
Baca juga: Pemerhati Politik Ragukan Keaslian Bukti Demokrat di Sidang PHPU DPR Kalsel
Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM.
Tim itu melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi tersebut.
Dalam giat patroli tersebut tidak menemukan aktivitas Peti.
Namun petugas gabungan melakukan pemasangan plang papan peringatan pelarangan tambang illegal Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar.
Kasi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Heriyadi, Sabtu (1/6/2024) menjelaskan, giat dilakukan selama satu hari.
Selain dalam rangka patroli tapi juga sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi ini.
"Kami berpatroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan illegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum," tandasnya.
Ditegaskannya, siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara illegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli.
Adanya pembukaan jalan baru sepanjang delapan kilometer yang diperuntukan untuk kegiatan perkebunan dari desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung menuju dusun Remo kecil dan berada dam konsesi PT.AGM, pihak PT.AGM telah melakukan somasi terhadap pemerintah Desa Rampah.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, menjelaskan pemasangan papan peringatan dan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.
"Soalnya, berdasarkan informasi yang kita dapat di lapangan, beberapa waktu lalu di blok 1 diduga adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin. Padahal pihak AGM sudah melakukan penanaman kembali atau reklamasi di blok 1 baik di kawasan hutan maupun di luat kawasan hutan," sebut Suhardi.
Seleksinya Ketat, Ini Alasan SMAN Banua Kalsel Jadi Sekolah Garuda Transformasi |
![]() |
---|
SMAN Banua Kalsel Dinobatkan sebagai Sekolah Garuda, Ini Bedanya dengan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pengeluaran Warga Banjar Untuk Rokok per Bulan Capai Rp70.647, Lebih Tinggi dari Kebutuhan Ini |
![]() |
---|
Satu-satunya di Kalsel, SMAN Banua Dinobatkan sebagai Sekolah Garuda Transformasi |
![]() |
---|
Perbub Resmi Diteken, Truk Sumbu Besar Dilarang Melintas di Jalur A Yani Martapura Pada Jam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.