Kriminalitas Tabalong

Pemuda Tabalong Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar, Dipicu Sakit Hati Hubungan Tak Dapat Restu

Sakit hati hubungan asmara tak direstui keluarga perempuan yang jadi pujaan hati, pelaku MR (19), nekat menyebarkan foto dan video asusila.

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Foto Ist Humas Polres Tabalong
Sakit hati hubungan asmara tak direstui keluarga perempuan yang jadi pujaan hati, pelaku, MR (19), nekat sebarkan foto dan video asusila. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sakit hati hubungan asmara tak direstui keluarga perempuan yang jadi pujaan hati, pelaku MR (19), nekat menyebarkan foto dan video asusila.

Akibat ulahnya ini, pemuda warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, telah diamankan pihak kepolisian.

Pelaku, MR, diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (2/6/2024) dini hari, di sebuah bengkel di kawasan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui, PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (3/6/2024) siang, menyampaikan pelaku, MR, diamankan setelah dilaporkan mantan kekasihnya, NH (19).

Perempuan ini tidak terima foto serta video asusila yang pernah direkam pelaku, dikirimkan kepada kakak dan beberapa temannya.

Ulah pelaku ini terbongkar, ketika kakak NH, mendapat pesan masuk melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (9/5/2024) siang, berisi adegan asusila NH dan MR.

Mendapati itu, sang kakak kemudian menyampaikan kepada korban, NH, perihal kiriman dan kemudian melaporkannya ke polisi.

Pelaku, MR yang kemudian bisa dibekuk polisi, mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan korban NH dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun ternyata seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.

Merasa sakit hati karena tak direstui, pelaku MR malah nekat menyebarkan foto dan video asusila tersebut. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana asusila," ujar Kasihumas.

Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR dan 1 buah gawai warna hijau tosca.

Perbuatan pelaku sendiri dijerat dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. (dny)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved