Berita Banjarmasin

Bawa Sabu 2 Kg, M Anshari alias Aan Seorang Kurir di Banjarmasin Dituntut 14 Tahun Penjara

Seorang kurir sabu di Banjarmasin, M Anshari alias Aan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun lamanya

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Rahmadhani
Istimewa
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Anshari, yang dituntut penjara 14 tahun 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang kurir sabu di Banjarmasin, M Anshari alias Aan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun lamanya.

Hal ini seiring dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh Yusriansyah selaku Ketua Majelis Hakim ini sendiri, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dan dalam tuntutannya, JPU pun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan selama satu minggu. Sehingga sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (12/6/2024).

Baca juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam, Ini Nasib Kolam Perumahan Lambung Mangkurat Regency Banjarbaru

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Ketinggian Air di Pengaron Capai 80 cm, ini Kata BPBD Kabupaten Banjar

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa Anshari ditangkap pada 28 November 2023 oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Anshari ditangkap di Jalan A Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan karena kedapatan membawa sabu dengan berat sekitar 2 Kilogram.

Dan Anshari pun disuruh oleh seseorang mengambil sabu tersebut tidak jauh dari lokasi, dan dia mendapat upah sebesar Rp 2 juta.

Kemudian baru saja mengambil sabu tersebut, Anshari pun ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved