Berita Kalteng

Kuasa Hukum Korban Penembakan Desa Bangkal Berharap Hakim Adil, Terdakwa Justru Minta Ini

Proses sidang penembakan di Desa Bangkal Seruyan yang dilakukan oknum Polda Kalteng, Iptu Anang Tri Wahyu memasuki tahap akhir.

Editor: Kamardi Fatih
TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Kalteng, menjalani sidang yang berlangsung di PN Palangkaraya, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Proses sidang penembakan di Desa Bangkal Seruyan yang dilakukan oknum Polda Kalteng, Iptu Anang Tri Wahyu memasuki tahap akhir.

Kuasa Hukum korban berharap, hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan dalam kasus penembakan di Desa Bangkal Seruyan dan tidak terpaku pada tuntutan jaksa.

Tragedi penembakan di Desa Bangkal Seruyan itu mengakibatkan Taufik Nurrahman luka berat dan Gijik meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal Seruyan yang tertembak pada Oktober 2023.

Saat itu masyarakat Bangkal sedang melakukan aksi demonstrasi menuntut realisasi plasma pada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP).

Terdakwa Anang Tri Wahyu sebelumnya telah menjalani sidang pembelaan terdakwa pada Jumat (7/6/2024) dan berharap hakim memberikan keringanan karena para korban telah mendapat santunan.

Iptu ATW juga menyampaikan selama menjalani tugas tidak pernah dirinya melakukan kesalahan apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Usai menjalani sidang pembelaan terdakwa, Anang Tri Wahyu akan menerima vonisnya tepatnya Senin (10/6/2024) ini.

Kuasa Hukum korban, Sandi Jaya Prima berharap, hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya serta memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan para saksi.
"Kami berharap hakim yang menjadi wakil Tuhan untuk memutus perkara ini dengan adil dan memperhatikan fakta-fakta persidangan," kata Sandi, Minggu (9/6/2024).

Sandi juga berharap, hakim tak seperti jaksa yang dinilainya memberikan tuntutan sangat ringan pada terdakwa.

"Jangan pula seperti jaksa penuntut umum yang seolah-olah seperti penasehat hukum terdakwa," jelasnya.

Menurut Sandi, tuntutan jaksa sangat menguntungkan terdakwa karena mencari semua dalil yang sangat meringankan terdakwa.

"Apalagi setelah pembelaan itu langsung replik dari jaksa secara lisan dan jaksa tetap pada tuntutannya, padahal ada fakta baru dari pembelaan terdakwa," ujarnya.

Sandi juga menyayangkan saat pemeriksaan saksi dan terdakwa jaksa tidak menggali penuh fakta-fakta persidangan. Menurutnya, jaksa seharusnya bisa memanfaatkan kesempatan saat replik untuk mengubah tuntutannya karena ada fakta baru.

"Kita juga ingat, 4 Juni 2024 kemarin saat terdakwa diperiksa pada poinnya terdakwa mengatakan, dia tidak pernah melakukan perdamaian dan sidang adat dengan para korban," kata Sandi.

Namun, saat membacakan nota pembelaannya terdakwa meminta keringanan hukuman karena para korban telah mendapatkan santunan.

Sandi juga menyayangkan hal ini mengingat pemberian santunan tersebut dari pihak lain kepada korban.

"Sangat hina sekali perbuatan terdakwa dengan memanfaatkan orang lain dan seolah itu adalah pemberian dia," tegasnya. (Tribunkalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved