Berita Banjarmasin

PMKRI Kalimantan Sepakat Tolak Kelola Tambang

Tawaran mengelola tambang yang ditawarkan di tolak oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) seluruh Kalimantan

Editor: Irfani Rahman
Dok Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi tambang batu bara. PMKRI Kalimantan tolak kelola tambang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) seluruh Kalimantan sepakat menolak jika ada tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

Kesepakatan itu dimuat dalam pernyataan sikap PMKRI Regio VIII Kalimantan dan ditandatangani empat ketua presidium cabang pada Jumat (7/6).

Ketua Presidium Cabang Banjarmasin Leo Asli Hulu berpandangan tawaran tersebut bertolak belakang dengan spirit pergerakan PMKRI yang berbasis nilai-nilai kekatolikan.

Selain berupaya menjaga independensi, PMKRI melihat ada sejumlah risiko seperti potensi konflik agraria dengan masyarakat serta semakin tajamnya ketimpangan sosial jika ormas keagamaan menerima tawaran itu. “Ada potensi pergerakan PMKRI ke depannya mengalami disorientasi,” tutur Leo.

KP Cabang Palangkaraya turut menyampaikan pandangan terhadap isu ini. Mereka menilai, PMKRI dalam pendidikan formalnya mengajarkan kader untuk menerapkan ajaran sosial gereja seperti yang diserukan Paus Fransiskus pada ensiklik “Laudato Si”.

Baca juga: Status Siaga Bencana Tanahbumbu Sampai 20 Juni 2024, Warga Satui di Pengungsian Bertambah

KP Cabang Samarinda dan Balikpapan juga menolak dengan tegas tawaran tersebut. Mereka berpandangan, PMKRI dalam kapasitasnya pun tidak mumpuni untuk mengelola usaha izin pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan yang memberi izin bagi badan usaha pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan prioritas ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). WIUPK merupakan area bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama di Indonesia.

“Itu hanya diberikan untuk enam (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,” ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat.

Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas PKP2B untuk dikelola ormas. Yakni, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalsel Prof Ridhahani Fidzi, Kamis (6/6) mengaku masih menunggu keputusan dan arahan pimpinan pusat (PP).

Dia meyakini dalam waktu dekat ada panggilan dari PP kepada PW di daerah pertambangan, termasuk Kalsel. “Ini tentu akan dibicarakan secara intensif terkait manfaat dan mudarat bagi organisasi,” katanya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel Muhammad Tambrin juga menyatakan selaras dengan keputusan Pengurus Besar NU (PBNU).

“Kami secara hirarki mengikuti arahan dan kebijakan PBNU. Berawal niat baik, hasilnya baik pula. InsyaAllah,” tuturnya, Jumat (7/6).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved