Berita Viral

Viral Aksi Pria di Kalsel Naikkan Kaki ke Stang Motor Saat Berkendara di Jalan, Padahal Hujan Deras

Lagi viral di instagram, seorang pria mengendarai sepeda motor berplat DA dengan menggunakan kaki saat situasi hujan deras mengguyur Kalimantan Selat

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
instagram @peristiwabanua
Viral Aksi Pria di Kalsel Kemudikan Sepeda Motor dengan Kaki, Padahal Terjadi Saat Hujan Deras. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lagi viral di instagram, seorang pria mengemudikan sepeda motor berplat DA dengan menggunakan kaki saat situasi hujan deras mengguyur Kalimantan Selatan.

Aksi pria tersebut pun langsung ramai menjadi sorotan apalagi dilakukan tanpa menggunakan helm atau pengaman kepala.

Peristiwa ini viral di media sosial usai diunggah akun instagram @peristiwabanua Minggu (9/6/2024).

Dalam video yang beredar tampak seorang pria sedang mengendarai sepeda motor di bawah guyuran hujan lebat.

Namun setelah didekati, ternyata pria tersebut mengemudikan sepeda motor menggunakan kedua kakinya.

“Idup lagi cape-capenya, dijalan liat ginian #platda pengendali kaki,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Nasib Devi Mahasiswi UM Palembang Batal Wisuda Usai Plagiat Skripsi Lulusan Universitas Sriwijaya

Adapun sepeda motor yang dikendarai merupakan roda dua berjenis sport.

Pria yang terekam menganakan pakaian hitam tersebut mengangkat kedua kakinya yang kemudian diletakan pada bagian stang.

Sementara kedua tangan yang seharusnya digunakan untuk mengemudikan motor justru digunakan untuk memeluk kaki yang terletak di atas stang.

Selain mengemudi dengan cara yang tidak aman, pria tersebut juga tidak menggunakan helm dan hanya memakai topi sebagai penutup kepala.

Apalagi situasi saat itu sedang hujan lebat dan kondisi jalanan juga diduga sangat licin.

Sebagai catatan, jika melakukan hal yang sama saat berada di jalanan umum membahayakan.

Perilaku ini juga bisa dikatakan telah melanggar aturan berkendara berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009, pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebut saja aturan pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dijelaskan pada pasal 57 ayat 1.

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. begitu juga pada ayat 2 yang menjelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved