Kabar Kaltim

Anggota Polsek Samarinda Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur, tak Ada Perlawanan

Anggota Polsek Samarinda Kota ringkus pelaku penganiayaan anak di bawah umur, tak ada perlawanan.

Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi borgol. 

BANJARMSINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Anggota Polsek Samarinda Kota ringkus pelaku penganiayaan anak di bawah umur, tak ada perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota

Kasus tindak pidana kekerasan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Tim UIN Antasari Teliti Fenomena Sempalan di Batola, Ini Respon Pj Bupati Mujiyat 

Baca juga: Tim Kesehatan Hewan Kotabaru Mulai Bergerak Periksa Hewan Kurban

Pelaku seorang pria beusia 48 tahun berinisial YU tersebut nekat melakukan penganiayaan kepada RA (13), di Kecamatan Samarinda Kota.

Kasus tersebut, terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita.

Kejadian bermula, kala korban sedang bermain di rumah temannya, tiba-tiba pelaku datang dengan menggenggam sebuah batu dan menghampiri korban.

Lalu pelaku memukul korban dengan batu itu mengenai pelipis sebelah kiri, setelah itu pelaku juga menendang korban pada bagian kepala.

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota," papar Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Selasa (11/6/2024).

Menerima laporan adanya aksi kekerasan itu, Tim Etam Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 17.00 wita.

"Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota," bebernya.

Kapolsek menegaskan kini pelaku beserta dengan barang bukti yang dimiliki sudah diamankan pihak kepolisian ke Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Samarinda Diringkus Polisi,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved