Berita HST

Draf Raperda Masyarakat Adat di HST Selesai, Bagian Hukum  : Pengesahannya Masih Panjang

Draf masyarakat adat di HST sudah selesai dan sudah diserahkan ke bagian hukum pemda dan diteruskan Dinas PMD ke DPRD HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Senne/Dok
Rakor evaluasi percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah (HST) terus mengupayakan agar keberadaan dan hukum masyarakat adat bisa diakui Pemerintah. 

Ketua AMAN HST, Syahliwan kepada awak media, selasa, (11/06/2024) mengatakan bahwa untuk draf rancangan peraturan daerah tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sudah disusun. 

"Draf sudah selesai dan sudah diserahkan ke bagian hukum pemda dan diteruskan Dinas PMD dan kita targetkan segera dibahas di DPRD tahun ini," jelasnya.

Syahliwan mengatakan saat ini masih proses koordinasi dengan Pemda dan DPRD untuk segera ditindaklanjuti. 

"Reperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memiliki 22 halaman dan 12 bab," ujarnya. 

Baca juga: Ikuti Pelatihan Sembelih Halal di HST, Juleha se-Kalsel Juga Diajari Teknik Robohkan Hewan Kurban

Baca juga: Reklame Tak Berijin Bertebaran di Kota Barabai HST, Satpol PP Turun Lakukan Penertiban

Ia mengatakan selama proses perumusan draf ini memang dikawal langsung pengurus AMAN Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sementara itu, Ketua AMAN Kalsel, Rubi mengatakan kehadiran Raperda ini penting agar masyarakat adat di HST bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

"Adanya Perda ini diharapkan masyarakat adat dapat ditata dan diberdayakan sebaik mungkin, serta tidak akan merugikan pihak manapun," ujarnya.

Rubi menegaskan pihaknya sudah membangun kembali komitmen dengan pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, lembaga adat hingga tokoh adat. 

Menanggapi hal itu, Bagian Hukum Setda HST, Taufik Rahman mengatakan bahwa berdasarkan regulasi, Raperda diusulkan oleh SKPD, bukan organisasi masyarakat (ormas).

"Dalam hal ini, Raperda seharusnya diusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), karena pengusulan Raperda harus masuk di program tahunan," ujarnya. 

Taufik mengatakan memang Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini sudah beberapa kali disinggung, sayangnya tak pernah masuk dalam pembahasan di DPRD Kabupaten HST.

"Di tahun 2024 ini, belum ada program pembahasan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Artinya bahwa draft Raperda yang disampaikan AMAN HST hanya sebagai masukan agar tahun depan bisa diprogramkan," tegasnya. 

Ia pun meminta agar AMAN HST membangun komunikasi dengan Dinas PMD HST dan DPRD HST.

"Sampaikan, bahwa Raperda ini sangat diperlukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat," lanjutnya.

Baca juga: Rekomendasi Dukungan Nasdem untuk Pilbup HST 2024 belum Turun. Ketua DPD Buka Suara

Terpisah, Kepala Dinas PMD, Eddy Rahmawan membenarkan jika pihaknya telah menerima kunjungan dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang disodorkan oleh AMAN HST.

"Mereka berkoordinasi, hadi sementara ini kami telusuri lagi progres yang telah lalu, sambil mempelajari tindak lanjut ke depannya," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved