Berita Banjarmasin
Rina Virawati Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel
Saat Kajati Kalsel resmi dijabat oleh Rina Virawati SH MH. Ia menggantikan Dr Mukri, sertijab dilaksanakan di Jakarta
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi berganti, dari Dr Mukri SH MH kepada Rina Virawati SH MH.
Hal ini seiring dilaksanakannya pelantikan, pengambilan sumpah serta serah terima jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati, dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, hari ini Selasa (11/6/2024).
Pelantikan dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, dan dipimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Total ada sebanyak 36 pejabat yang dilantik, mulai dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum hingga sejumlah Kajati.
Dan salah satunya yang dilantik adalah Rina Virawati SH MH sebagai Kajati Kalsel untuk menggantikan Dr Mukri SH MH.
Rina Virawati SH MH sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bengkulu. Dan posisinya digantikan oleh Syaifudin Tagamal SH MH. Sementara Dr Mukri mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mereka yang dilantik tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
Baca juga: Ini Nama-nama Pejabat di Lingkup Kejati Kalsel yang Baru Dilantik, Dr Mukri Beri Pesan Ini
Baca juga: Berada di Barito Kuala, Mensos Risma Naik Motor Kunjungi Warga Penerima Bantuan Instalasi Air Bersih
“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi. Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Banjarmasinpost.co.id.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa prestasi selama tiga tahun terakhir ini telah membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat Indonesia.
Per tanggal 21 April 2024 lalu, Kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7 persen pada hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, capaian ini wajib disyukuri dan harus terus dijaga bersama-sama.
“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak-tanduk saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” imbuhnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan agar jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban.
Jaksa Agung pun memastikan jika ada penyelewengan, maka Jaksa Agung akan tindak tegas langsung.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kajati Kalsel
Rina Virawati
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
Banjarmasinpost.co.id
| Pelaku Jambret HP Pelajar di Banjarmasin Diringkus di Kandangan, Motor Matic Jadi Bukti |
|
|---|
| Pisah Sambut Kajati Kalsel Berlangsung Hangat, Rina Virawati Pamit ke Forkopimda |
|
|---|
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol |
|
|---|
| Pastikan Stabilitas Harga dan Stok, Satgas Pangan Cek Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar, Anjas Minta Dibolehkan Pakai Meja Kecil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.