Berita Viral

Viral Motor-motor Tak Berpelat Nomor di Sukolilo dan Ancaman Polda Jateng untuk Buron Penganiyaan

Tengah viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya motor tak berpelat nomor polisi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah dan Polda buru para buron

Editor: Rahmadhani
Instagram
Tengah viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya motor tak berpelat nomor polisi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya motor tak berpelat nomor polisi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Sukolilo, Pati, Jawa Tengah tengah jadi sorotan karena baru-baru ini di sana terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang bos rental mobil yang ingin mengambil mobil miliknya.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah kini mengeluarkan ancaman kepada para pelaku penganiayaan bos rental mobil yang masih buron.

Diketahui beredar video di media sosial yang menampilkan banyak kendaraan sepeda motor tidak menggunakan plat nomor tertangkap kamera Google Maps.

Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo Pati, Jawa Tengah.

Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024).

Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

"Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

Baca juga: Pecah Ban, Daihatsu Alya Oranye Diisi Satu Keluarga Tabrak Median Jalan di Kertak Hanyar Banjar

Baca juga: Mencuri di Jalan Dahlia Raya Kelurahan Mawar Banjarmasin, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa dikutip dari Kompas.com.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Belum lama ini, Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.

Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.

* Ancaman Polda Jateng

Polda Jateng memeringatkan pada para pelaku penganiayaan pengusaha rental di Sukolilo Pati untuk segera menyerahkan diri.

Adapun, Polda Jateng telah menangkap enam orang tersangka lain dalam kasus penganiayaan yang berujung Burhanis (52) bos rental asal Jakarta tewas di Sukolilo Pati.

Polisi menangkap mereka di dalam hutan dan area perkebunan.

"Iya ditangkap di kebun dan hutan, tadi malam ditangkap 4 orang, subuh tadi 2 orang," jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024) dikutip dari Tribun Jateng.

Menurut Kapolda, keenam tersangka yang baru ditangkap meliputi STJ (35) yang melakukan penganiayaan dengan menginjak perut dan memegangi kaki korban.

Tersangka AK (46) menginjak perut korban, SA (60) memukul dengan batu, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban.

Kemudian tersangka NS (29) memukul dan menendang korban , dan SHD (39) memukul dan menendang korban.

"Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. Kami juga masih mencari siapa pemicunya yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari," ujar Kapolda.

Para tersangka yang masih buron, lanjut Kapolda, diperingatkan untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri kami lakukan upaya paksa," terangnya.

Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Kapolda menyebut telah melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.

Operasi tersebut menyasar motor dan mobil bodong dengan tujuan untuk menciptakan efek deterrent atau efek getar supaya mengubah image bahwa apapun kasusnya masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.

Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya meliputi EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.

Dua tersangka lainnya, AG (34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm. Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved