Berita Banjarmasin
Mencuri di Jalan Dahlia Raya Kelurahan Mawar Banjarmasin, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Seorang maling terjebak di lantai 4 rumah seseorang dan kedapatan oleh pemilik rumah, Jumat, 14 Juni 2024.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang maling terjebak di lantai 4 rumah seseorang dan kedapatan oleh pemilik rumah, Jumat, 14 Juni 2024.
Maling yang diketahui bernama Bakhrivan (31) itu akhirnya digelandang oleh warga setempat ke kantor polisi.
Terkait kronologisnya, pemilik rumah di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah bernama Novi Fitriani (43) bersama suaminya Muhammad Kastalani (44) mendengar suara gaduh saat mereka sedang tidur di kamar lantai 3.
Saat diperiksa ke luar kamar, mereka melihat pelaku sedang mondar-mandir tampak mencari sesuatu.
Baca juga: Sembelih 3 Ekor Sapi dan Kambing, Polsek Sungai Loban Tanahbumbu Berbagi Untuk Masyarakat
Baca juga: Tiga Mahasiswa di Batulicin Tanahbumbu Kalsel Ini Raih Juara 3 Tingkat Nasional
Karena tepergok oleh pemilik rumah, pelaku yang diteraki maling oleh suami istri itu langsung lari ke lantai 4 rumah tersebut.
Korban juga memanggil masyarakat untuk membantu menangkap maling tersebut.
“Diketahui, pelaku bersembunyi di gudang lantai 4 rumah tersebut. Ditemukan satu garpu dan gunting dipegang oleh pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, Minggu (16/6/2024).
Selain itu diketahui juga, pada lantai 2 rumah itu semua kunci sudah tidak ada dan ternyata sudah dibakar oleh pelaku dan ia buang ke dalam guci di lantai 1 rumah milik Novi.
Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitaran rumah Novi. Kemudian ia dari lantai 1 rumah itu ia memanjat ke lantai 4 dengan cara memanjat dinding di samping rumah Novi.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku terlihat mondar-mandir mencari sesuatu namun dipergoki lebih dahulu oleh penghuni rumah.
Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, pelaku ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencurian dan masuk ke rumah warga tanpa ijin.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana karena melakukan percobaan pencurian juncto pencurian dengan pemberatan,” tutup Ginting.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Langkah Awal Perumda Pasar Soal Penataan Ulang Sentra Antasari, Koordinasi dan Pendataan Pedagang |
|
|---|
| Rencanakan Penataan Ulang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Langkah Awal Perumda Pasar |
|
|---|
| Upaya Damai Gagal Capai Kesepakatan, Polemik Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Lanjut ke Persidangan |
|
|---|
| Pasca Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Travel Banjarmasin Sebut Tak Berpengaruh ke Haji Khusus |
|
|---|
| 10 Program Pokok PKK Diapresiasi Wali Kota Banjarmasin, Dukung Penurunan Angka Stunting |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.