Berita Tanahlaut
Beredar Video Dampak Aktivitas Tambang, Begini Pengakuan Camat Kintap
Dampak aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, kembali mencuat.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dampak aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, kembali mencuat.
Ini setelah beredarnya video berdurasi 39 detik di grup social chat di Tanahlaut atau yang menyebar melalui pesan singkat antar personal (japri).
Pada video tersebut terdengar ucapan pria dewasa yang mempertanyakan proper hijau yang baru didapat oleh perusahaan tambang batu bara multinasional yang memiliki area tambang di wilayah setempat.
Sebagai informasi, proper hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai keanekaragaman hayati.
Ada lima grade proper yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat proper didasari reputasi dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Pada video tersebut luberan tambang yang menjamah kebun kelapa sawit. Terlihat pula aliran air berwarna cokelat yang begitu keruh.
Terkait hal itu, informasi diperoleh bakal ada aksi demonstrasi oleh organisasi pemuda di Tanahlaut hingga ke Jakarta. Namun, hal tersebut tergantung pada hasil audiensi organisasi tersebut dengan pihak perusahaan.
Kabarnya, lokasi dampak lingkungan yang ada pada video tersebut berada di kawasan Gunung Ayam Desa Kintapkecil. Ada juga yang menyebut di wilayah Desa Sumberjaya (Blok A).
Mengenai hal tersebut, Camat Kintap Sutarno ketika dihubungi mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi. "Belum ada laporan masyarakat," ucap Sutarno, Rabu (19/6/2024).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tala H Zainal Abidin ketika dikonfirmasi menerangkan pihaknya saat ini tak memiliki lagi kewenangan pada sektor pertambangan.
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan kewenangan sektor pertambangan telah diambilalih oleh pemerintah pusat yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
"Kecuali bila ada pengaduan terkait pencemaran lingkungan, umpama air dan udara, barulah kami bisa turun," kata Zainal, Rabu (19/6/2024). (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
Mental Atlet Porprov Tanahlaut Kembali 'Dibakar', Bupati: Jangan Minder dengan Nama Besar Lawan |
![]() |
---|
Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala |
![]() |
---|
Begini Alur Penggagalan Distribusi BBM Ilegal Takisung Tanahlaut, Pelaku Angkut Solar dengan Mobil |
![]() |
---|
Polres Tanahlaut Gagalkan Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Kalsel Cek Dapur MGB Yayasan Kemala Polres Tanahlaut, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.