Berita Banjarbaru
Dosen FISIP ULM Ini Nilai Langkah Pemko Banjarbaru Soal Peternakan Babi Sudah Tepat
Langkah yang dilakukan oleh Pemko Banjarbaru terkait rencana pemindahan kandang babi di Jalan Pandarapan dinilai sudah tepat.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru terkait rencana pemindahan kandang babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru, dinilai sudah tepat. Penilaian itu datang dari Dosen FISIP ULM, Khairussalam MSi.
Menurutnya, langkah itu sudah tepat, biasanya dalam membuat RTRW sudah ada beberapa kajian dan pertimbangan, mengenai ekonomi, sosial, teknologi dan lingkungan.
Diterangkannya, empat aspek itu kalau dalam kacamata Pemko Banjarbaru memang sudah dilakukan kajian.
Umpama dari sisi aspek ekonomi, keberadaan peternakan babi ini apakah sudah memberi keuntungan kepada pemerintah daerah lewat pajaknya dan menguntungkan juga keberadaannya bagi masyarakat sekitar dengan menyerap tenaga kerja lokal/masyarakat sekitar.
Aspek sosial dan lingkungan ini juga sangat berpengaruh karena berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar, sebab dampaknya dirasakan langsung berupa bau, kawasan menjadi kotor dan merusak estetika.
Dua aspek ini saja bila sudah dilakukan kajian dan lebih banyak merugikan masyarakat, upaya yang dilakukan oleh Pemko Banjarbaru sudah tepat, dengan memberi deadline sampai September 2024.
Khairussalam mengatakan, terkait dari rekomendasi DPRD Banjarbaru, itu merupakan upaya persuasif yang lebih mengedepankan unsur kemanusiaan, dan ekonomi kepada pengelola peternakan.
Dengan memberi toleransi waktu yang lebih panjang hingga Januari 2025, itu wajar dan sah-sah saja.
Dalam hal ini Pemko Banjarbaru sebaiknya tetap memberi teguran secara persuasif, dan adminstratif kepada pengelola peternakan tersebut.
Coba sekali lagi pertemukan beberapa pihak yang berkepentingan dengan masalah ini (pengusaha/pengelola peternakan, wakil pemerintah, dan sejumlah pihak seperti ulama dan rohaniawan, serta wakil masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Ya, seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, menuntut Kota Berjuluk Idaman itu melakukan sejumlah perubahan.
Satu di antaranya yakni perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang akan menjadi acuan pembangunan di Kota Banjarbaru hingga 20 tahun kedepan.
Dalam RTRW tersebut Pemko Banjarbaru telah melakukan penataan terhadap pemanfaatan kawasan, tidak terkecuali lahan peternakan.
Lokasi peternakan di Banjarbaru diatur di Kecamatan Cempaka. Daerah itu dipilih karena dinilai masih memiliki lahan yang cukup untuk kegiatan peternakan skala besar.
Berkaitan hal tersebut, Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak Perda melakukan tugasnya.
Akhir Maret 2024 lalu, 10 peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Lianganggang, telah mereka tertibkan.
Dua bulan kemudian, Satpol PP menargetkan penertiban serupa terhadap peternakan babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis.
Selain tidak sesuai dengan RTRW, keberadaan peternakan babi tersebut menjadi keluhan masyarakat.
Namun tampaknya penertiban kali ini, tidak semulus kegiatan sebelumnya. Sebab para peternak babi mengadu ke DPRD Banjarbaru.
Semula Satpol PP memberikan waktu kepada 21 peternak babi di Jalan Pandarapan, untuk memindahkan usahanya paling lambat pada pertengahan Agustus 2024.
Belakangan toleransi waktu tersebut dinilai terlalu cepat, oleh Anggota Komisi I dan III DPRD Banjarbaru.
Sehingga mayoritas wakil rakyat lintas komisi tersebut merekomendasikan, agar Pemko Banjarbaru memberikan toleransi waktu hingga Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro menyebut, rekomendasi itu merupakan hasil diskusi bersama peternak babi.
Menurut Baskoro, relokasi peternakan memerlukan proses yang tidak singkat, seperti mencari lahan baru, kemudian pembuatan kandang, membongkar peternakan lama, hingga mengurus perizinan.
"Proses itu pastinya tidak cukup bila hanya sampai Agustus, dan pasti akan membebani para peternak," ujarnya.
Pihaknya, menurut Baskoro akan memfasilitasi peternak, untuk membuka sesi rapat baru bila seandainya nanti Pemko Banjarbaru tetap bersikeras dengan tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sebab para peternak sudah punya itikad baik untuk pindah, artinya tidak menolak relokasi. Maka kami akan mengawal proses ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memutuskan untuk mengakomodasi rekomendasi, perpanjangan waktu relokasi peternakan babi.
Namun tidak sepenuhnya seperti yang diinginkan para peternak babi, yakni hingga Januari 2025, melainkan hanya hingga September 2024.
Dijelaskan Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, respons rekomendasi itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Banjarbaru.
"Pemko mengakomodir hasil rekomendasi DPRD Banjarbaru, namun hanya memundurkan waktu pembongkaran selama satu bulan. Dari tenggat semula Agustus menjadi September," katanya, Minggu (23/6).
Keputusan tersebut, diungkapkan Dayat, nantinya akan disampaikan oleh SKPD terkait, kepada para peternak babi.
"Nanti juga ada dari DKP3 melakukan sosialisasi yang akan turun sosialisasi, kepada pemilik peternakan," jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, Disperkim Banjarbaru juga akan menerapkan SOP sesuai tupoksi yakni dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) meliputi SP 1, SP 2 hingga SP 3.
"Bila pemberitahuan hingga surat peringatan tersebut diindahkan para peternak, kami akan melakukan penertiban seperti halnya peternakan babi lainnya," jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menjelaskan, upaya penertiban itu telah lama direncanakan bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
"Sejak zaman Wali Kota Rizaindin Noor sudah ada rencana relokasi itu, tapi setiap tahun tertunda, termasuk juga ketika pandemi Covid-19," ujarnya. (mel)
Ternak Babi
Peternak babi
Satpol PP Banjarbaru
Pemko Banjarbaru
DPRD Banjarbaru
FISIP ULM
Kelurahan Guntung Manggis
Landasan Ulin
| Mayat Lansia Ditemukan Dalam Parit di Landasan Ulin Barat, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
|
|---|
| SPPG Landasan Ulin Utara 1 Sempat Ajukan SLHS, Kini Dihentikan Sementara Imbas Belatung di MBG Siswa |
|
|---|
| Siswa SMPN 10 Banjarbaru Masih Teringat Ulat di Burger, SPPG Disetop Sementara |
|
|---|
| KPK Warning Pejabat di Kalsel, Daerah Kaya SDA Rentan Korupsi |
|
|---|
| Gubernur Muhidin Bantah Tudingan Dana Mengendap, Ada Sanksi untuk Pihak Lalai di Bank Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Khairussalam-Dosen-FISIP-Universitas-Lambung-Mangkurat-ULM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.