Berita Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Undur Tenggat Pemindahan Kandang Babi di Pandarapan Hanya Sampai September 2024

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memutuskan untuk mengakomodasi rekomendasi, perpanjangan waktu relokasi peternakan babi.

banjarmasinpost.co.id
PETERNAK BABI - Aktivitas peternak babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memutuskan untuk mengakomodasi rekomendasi, perpanjangan waktu relokasi peternakan babi.

Namun tidak sepenuhnya seperti yang diinginkan para peternak babi, yakni hingga Januari 2025, melainkan hanya hingga September 2024.

Dijelaskan Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, respons rekomendasi itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Banjarbaru.

"Pemko mengakomodir hasil rekomendasi DPRD Banjarbaru, namun hanya memundurkan waktu pembongkaran selama satu bulan. Dari tenggat semula Agustus menjadi September," katanya, Minggu (23/6).

Keputusan tersebut, diungkapkan Dayat, nantinya akan disampaikan oleh SKPD terkait, kepada para peternak babi.

"Nanti juga ada dari DKP3 melakukan sosialisasi yang akan turun sosialisasi, kepada pemilik peternakan," jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, Disperkim Banjarbaru juga akan menerapkan SOP sesuai tupoksi yakni dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) meliputi SP 1, SP 2 hingga SP 3.
"Bila pemberitahuan hingga surat peringatan tersebut diindahkan para peternak, kami akan melakukan penertiban seperti halnya peternakan babi lainnya," jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menjelaskan, upaya penertiban itu telah lama direncanakan bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

"Sejak zaman Wali Kota Rizaindin Noor sudah ada rencana relokasi itu, tapi setiap tahun tertunda, termasuk juga ketika pandemi Covid-19," ujarnya.

Seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, menuntut Kota Berjuluk Idaman itu melakukan sejumlah perubahan.

Satu di antaranya yakni perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang akan menjadi acuan pembangunan di Kota Banjarbaru hingga 20 tahun kedepan.

Dalam RTRW tersebut Pemko Banjarbaru telah melakukan penataan terhadap pemanfaatan kawasan, tidak terkecuali lahan peternakan.

Lokasi peternakan di Banjarbaru diatur di Kecamatan Cempaka. Daerah itu dipilih karena dinilai masih memiliki lahan yang cukup untuk kegiatan peternakan skala besar.

Berkaitan hal tersebut, Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak Perda melakukan tugasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved