Kriminalitas Nasional
Polres Banyumas Bongkar Judi Online Beromset Ratusan Juta Per Hari, 12 Pelaku Diringkus Satu DPO
Aksi perjudian online digerebek oleh Polres Banyumah, pada penggerebekan judi onlinedi tiga lokasi ini, 12 orang diamankan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Judi online yang diduga marak saat ini menjadi perburuan pihak kepolisian. Terbaru Polres Banyumas berhasil mengungkap kasusnya.
Tak tanggung-tanggung omset judi online yang berhasil dibongkar petugas ini senilai Rp70 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Pada pengungkapan ini petugas menggerebek tiga lokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.
Aksi perjudian online ini diduga dilakukan sejak 2022 lalu.
Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.
Baca juga: Geger Duel Berdarah Mahasiswa di Makassar, Sama-sama Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Ringkus Kurir Sabu di HST Petugas Temukan Bukti Ini, Satu Masih Diburu
Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.
"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.
Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.
Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.
Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.
Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.
Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.
Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.
Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya.
Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming.
Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau.
Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.
ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain.
ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan.
Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan.
Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti)
Sumber: Tribun Jateng
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.