Tabalong Terdepan

Program Penyuluhan Hukum di Tabalong Sasar Warga Kecamatan

Penyebarluasan Pemahaman Hukum kepada masyarakat terus digalakkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tabalong 

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Pemkab Tabalong
Pelaksanaan penyuluhan hukum produk hukum daerah oleh Bagian Hukum Setda Tabalong yang diikuti oleh warga di Kabupaten Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penyebarluasan Pemahaman Hukum kepada masyarakat terus digalakkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tabalong melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Beberapa peraturan daerah yang sudah disosialisasikan diantaranya ialah Perda Kabupaten Tabalong nomor 04 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana, Perda Kabupaten Tabalong nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tabalong Norma Zahriati penanaman kesadaran hukum sejak dini penting dilakukan.

Hal itu bertujuan agar masyarakat semakin paham mengenai regulasi-regulasi maupun Perda dari pemerintah di dalam pengaturan tata kehidupan kemasyarakatan sesuai perkembangan hukum di wilayahnya.

Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat masyarakat paham akan hukum yang berlaku, salah satunya adalah keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

Pelaksanaan penyuluhan hukum produk hukum daerah oleh Bagian Hukum Setda Tabalong yang diikuti oleh warga di Kabupaten Tabalong
Pelaksanaan penyuluhan hukum produk hukum daerah oleh Bagian Hukum Setda Tabalong yang diikuti oleh warga di Kabupaten Tabalong (Pemkab Tabalong)

"Kami ingin masyarakat bisa memahami setiap hukum daerah yang ditetapkan," kata Norma, Kamis (27/6/2024).

Norma mengungkapkan kegiatan pemahaman hukum kepada masyarakat dilakukan pihaknya dengan beragam kegiatan salah satunya melalui penyuluhan.

Selain Kelompok Sadar Hukum, pihaknya juga menyasar para perangkat desa, kecamatan dan tokoh masyarakat ke dalam penyuluhan agar bisa mengetahui dan memahami produk hukum yang ada.

Diketahui, dalam rangka pemahaman produk Hukum, Bagian Hukum Setda Tabalong sampai saat ini sudah memberikan penyuluhan terhadap empat kecamatan. Yaitu kecamatan Bintang Ara, Murung Pudak, Kelua dan Benua Lawas.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu, pihaknya menghadirkan narasumber dari Pemdes. Termasuk menghadirkan SKPD pengusul produk hukum daerah.(AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved