BFocus Economic

Pejabat Pertamina Singgung Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg, Ada Sanksi Berat Menanti

Pejabat Pertamina, Bondan Tri Wibowo, menyatakan, mulai Juli 2024 ada aturan baru yang diterapkan terkait distribusi elpiji 3 kg

Penulis: Salmah | Editor: Mulyadi Danu Saputra
banjarmasin post
Bondan Tri Wibowo, Sales Area Manager Wilayah Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sales Area Manager Wilayah Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan, mulai Juli 2024 ada aturan baru yang diterapkan terkait distribusi elpiji 3 kg.


"Aturan Dirjen Migas, per 1 Juli 2024 khusus pangkalan hanya boleh menyalurkan 10 persen ke pengecer dan masing-masing pengecer hanya bisa ambil satu pangkalan," jelasnya, Senin (1/7/2024).


Setiap penyaluran ke pangkalan sistem distribusi digital menggunakan merchant app. Jadi pembeli dari kalangan masyarakat, usaha mikro, maupun pengecer pasti terdata dan satu identitas.


"Kalau ada pangkalan nakal, ada berbagai sanksi, mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha," sebutnya.


Bondan menyampaikan, ada 1.500 pangkalan di Kalsel. Pangkalan ini mendapat elpiji dari agen. Maka sanksinya dari si agen.


Mengenai kuota elpiji di Kalsel sebanyak 106.539 metrik ton. Pemakaiannya over 3 persen.
Soal penambahan kuota, Bondang mengatakan wewenang dari pemerintah daerah. Bila penambahan diajukan dan disetujui, maka Pertamina akan selalu mencukupkan.


"Kami juga mengimbau para pengguna elpiji bahwa ada elpiji subsidi dan nonsubsidi. Bagi yang ekonominya mampu beli yang nonsubsidi," ucap Bondan. Ada pun Pertamina juga menyediakan layanan pengaduan melalui telepon 135 atau aplikasi My Pertamina. (banjarmasinpost/salmah saurin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved