Narkoba di Kalsel

Digeledah Polisi di Rumah, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Ini Simpan 9 Paket Sabu

BA (22) diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabalong setelah terbukti menyimpan 9 paket sabu saat digeledah di rumah

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada penangkapan terhadap BA (22) di Kelurahan Sulingan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba seorang pemuda berinsial BA (22) diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berlangsung di kediaman pelaku di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Senin (1/7/2024) sore. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan BA ditangkap bermula dari laporkan warga sekitar yang curiga terhadap BA yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Laporan warga direspon dengan penyelidikan oleh petugas dan berhasil menangkap BA di kediamannya," ujar Iptu Joko, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Digerebek Polisi di Sebuah Rumah, Dua Pemuda di Kubar Kaltim Terbukti Simpan 49 Paket Sabu

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu 0,14 Gram, Seorang ART di Banjarbaru Diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka

Saat didatangi di kediamannya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong bersama aparat desa setempat, pemeriksaan pun dilakukan. 

Di rumah pemuda tersebut, didapati sejumlah barang bukti yang di antaranya kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu.  

Barang tersebut diakui oleh BA adalah miliknya.  BA yang merupakan residivis kasus narkoba ini secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut di bawah lantai cucian.

Saat ini BA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Geledah Rumah Kontrakan, Personel Polsek Sandai Kalbar Amankan Sabu dan Ganja

Sementara barang bukti yang disita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,89 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik  yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved