Narkoba di Kalsel
Digeledah Polisi di Rumah, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Ini Simpan 9 Paket Sabu
BA (22) diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabalong setelah terbukti menyimpan 9 paket sabu saat digeledah di rumah
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba seorang pemuda berinsial BA (22) diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabalong.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berlangsung di kediaman pelaku di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Senin (1/7/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan BA ditangkap bermula dari laporkan warga sekitar yang curiga terhadap BA yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Laporan warga direspon dengan penyelidikan oleh petugas dan berhasil menangkap BA di kediamannya," ujar Iptu Joko, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Digerebek Polisi di Sebuah Rumah, Dua Pemuda di Kubar Kaltim Terbukti Simpan 49 Paket Sabu
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu 0,14 Gram, Seorang ART di Banjarbaru Diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka
Saat didatangi di kediamannya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong bersama aparat desa setempat, pemeriksaan pun dilakukan.
Di rumah pemuda tersebut, didapati sejumlah barang bukti yang di antaranya kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu.
Barang tersebut diakui oleh BA adalah miliknya. BA yang merupakan residivis kasus narkoba ini secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut di bawah lantai cucian.
Saat ini BA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Geledah Rumah Kontrakan, Personel Polsek Sandai Kalbar Amankan Sabu dan Ganja
Sementara barang bukti yang disita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,89 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.