Narkoba di Kalsel
Perkara TPPU Narkoba Pengedar di Tanahlaut Sudah P-21, Diresnarkoba Polda Kalsel Sita Aset Tersangka
Berkas perkara TPPU pengedar narkoba di kabupaten Tanahlaut atas nama tersangka Norhayati alias Ati (47) sudah P21
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Norhayati alias Ati (47) tersangka pengedar sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel juga dijerat TPPU.
Dan untuk tindak pidana asalnya ini, Ati pun divonis penjara selama 6 tahun bersama dengan suaminya dan denda Rp 1 M subsidaer kurungan selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Tidak hanya tindak pidana asalnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui Penyidik TPPU yang dikepalai AKBP Zaenal Arifin pun memproses TPPU nya.
Kemudian AKBP Zaenal Arifin yang juga pernah menjadi penyidik Tipikor Polda Kalsel ini pun bersama tim penyidik mengamankan aset milik tersangka Ati, dengan total lebih dari Rp 13 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tags
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengedar Narkoba
Kabupaten Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
paket sabu
Berita Terkait: #Narkoba di Kalsel
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.