Breaking News

Narkoba di Kalsel

Perkara TPPU Narkoba Pengedar di Tanahlaut Sudah P-21, Diresnarkoba Polda Kalsel Sita Aset Tersangka

Berkas perkara TPPU pengedar narkoba di kabupaten Tanahlaut atas nama tersangka Norhayati alias Ati (47) sudah P21

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Norhayati alias Ati (47) tersangka pengedar sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel juga dijerat TPPU. 

Dan untuk tindak pidana asalnya ini, Ati pun divonis penjara selama 6 tahun bersama dengan suaminya dan denda Rp 1 M subsidaer kurungan selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tidak hanya tindak pidana asalnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui Penyidik TPPU yang dikepalai AKBP Zaenal Arifin pun memproses TPPU nya.

Kemudian AKBP Zaenal Arifin yang juga pernah menjadi penyidik Tipikor Polda Kalsel ini pun bersama tim penyidik mengamankan aset milik tersangka Ati, dengan total lebih dari Rp 13 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved