Narkoba di Kalsel
Perkara TPPU Narkoba Pengedar di Tanahlaut Sudah P-21, Diresnarkoba Polda Kalsel Sita Aset Tersangka
Berkas perkara TPPU pengedar narkoba di kabupaten Tanahlaut atas nama tersangka Norhayati alias Ati (47) sudah P21
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengedar narkoba di kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan atas nama tersangka Norhayati alias Ati (47) rupanya sudah lengkap.
Hal ini pun dibeberkan oleh Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH kepada awak media, hari ini Kamis (4/7/2024).
"Untuk berkas TPPU tersangka Nurhayati alias Ati saat ini berkas perkara TPPU nya sudah kami terima P-22 dari Jaksa. Dan segera akan kami proses tahap II nya," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH.
Dibeberkan oleh Kombes Pol Kelana Jaya bahwa penyidik sendiri sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Ati dan suaminya, yang diduga kuat bersumber dari hasil bisnis narkoba yang sudah digelutinya sejak 2012 hingga 2023.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Santuun Tabalong Diringkus, Empat Paket Sabu Jadi Bukti
Baca juga: Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Disita
Baca juga: Fakta Sosok Driver Ojol Dapat Orderan Paket Sabu di Jakarta Barat, Sempat Panik Lalu Datangi Polsek
Adapun aset yang disita dari Ati dan suaminya berupa kendaraan roda dua hingga roda enam, hingga rumah kontrakan.
"Termasuk juga sebuah rumah yang ada di Makassar," ujarnya.
Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang sudah memberikan support dan dukungannya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas support dan dukungannya. Kami berharap dengan P-21 nya perkara ini kita bisa membuktikan," katanya.
Ditambahkan juga oleh Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH bahwa penyidikan TPPU ini adalah untuk merekonstruksikan pidana asal yang sudah dilakoni oleh Ati dari 2012-2023.
"Ini untuk merekonstruksikan peristiwa pidana asalnya yaitu narkoba, dengan perbuatan TPPU hasil narkoba dari 2012-2023 dari hasil transaksi narkobanya. Semoga ini juga memberikan efek jera untuk para bandar," jelasnya.
Ati sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan 'nyanyian' dari Hasnah kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) yang disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).
Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.
Petugas pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Di lokasi ini, petugas juga menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.
Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Ini Simpan 9 Paket Sabu
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengedar Narkoba
Kabupaten Tanahlaut
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
paket sabu
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.