Berita Banjarmasin

Soroti Wacana Kenaikan HET Minyakita, Guru Besar ULM: Tindak Tegas Pedagang Melanggar

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM, Ahmad Yunani menyoroti wacana kenaikan HET minyak goreng bersubsidi

banjarmasinpost.co.id
STOK KOSONG - Stok Minyakita kemasan dua liter di salah satu pedagang di Banjarmasin tertulis kosong, Senin (1/7/2024). Pemerintah berencana menaikkan HET minyak goreng subsidi dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Yunani menyoroti wacana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak subsidi, Minyakita.

Menurutnya, kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan di tengah pasokan yang terbatas. “Pemicu kenaikan Minyakita ini sebetulnya karena permintaan semakin meningkat, sementara pasokan minyak itu terbatas,” ujar Dekan FEB ULM itu, Kamis (4/7/2024).

Yunani mengatakan, tingkat kebutuhan masyarakat yang meningkat memerlukan upaya dari pemerintah untuk mengawasi pasokan ini.

Ia menekankan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap seluruh rantai pasokan minyak, mulai dari produksi hingga distribusi. Menurutnya, identifikasi masalah pada setiap tahapan sangat penting untuk mencegah kelangkaan dan menstabilkan harga.

“Masalahnya perlu dicari tahu, apakah di produksi atau di agen atau pengecer. Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki peran penting dalam pengawasan ini,” katanya.

Kelangkaan atau terbatasnya pasokan kata dia bisa mendorong inflasi. Meski sementara ini produksi minyak merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun distribusi seharusnya tidak mengalami banyak kendala. Kecuali jika ada manipulasi oleh pihak tertentu yang menyebabkan peningkatan harga jual.

“Perlu kajian lebih lanjut yang melibatkan semua pihak untuk memastikan transparansi dan menghilangkan kecurigaan adanya permainan harga,” jelasnya.

Menurut Ahmad Yunani, pemerintah daerah dan instansi terkait harus proaktif dalam mengatur harga dan ketersediaan barang di pasar. Mereka harus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengawasi agar tidak ada kecurigaan dan memastikan penjualan sesuai dengan HET yang ditetapkan.

“Jika ada kendala di produksi, artinya produksi harus ditingkatkan. Kalau kendala di distribusi, penyaluran harus diperiksa kembali. Nama HET itu sendiri menunjukkan bahwa pedagang tidak boleh menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Ada pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran,” tegasnya

Ahmad Yunani menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pedagang yang melanggar ketentuan HET. Menurutnya, tanpa ketegasan, akan banyak pelanggaran yang terjadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan pedagang taat aturan dengan HET yang ditetapkan. Jika ada yang menjual melebihi HET, aparat pemerintah harus melakukan tindakan dan pengamanan,” ujarnya.
Ditambahkannya, jangan sampai ada pembiaran, karena itu akan mengakibatkan tidak adanya ketegasan hukum dan banyak yang melanggar. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved