Nasional

Cara Klaim Ulang Bagi Mahasiswa Pendaftar KIP Kuliah 2024 Buntut Serangan Ransomware PDNS Surabaya

Pada rentang 29 Juli - 31 Agustus 2024 pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah lewat https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Editor: Rahmadhani
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek/kompas.com
Pada rentang 29 Juli - 31 Agustus 2024 pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah lewat https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ buntut serangan ransomware PDNS Surabaya. 

"Data ratusan ribu mahasiswa ini untuk sementara tidak bisa diakses sebagai imbas peretasan sehingga layanan offline pun tidak bisa dilakukan," katanya.

Huda pun khawatir proses pemulihan data ini akan berlangsung lama.

Apalagi jika ternyata Kemendikbud Ristek tidak mempunyai back up data penerima KIP Kuliah yang disimpan di PDNS 2.

Di sinilah pentingnya langkah terobosan agar kepentingan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk belajar tidak terganggu.

"Kemendikbud Ristek bisa membentuk Satgas KIP Kuliah yang bertugas untuk mengawal proses pemulihan data secara digital maupun melakukan pendataan ulang penerima KIP Kuliah secara manual. Mungkin proses pendataan ulang memakan waktu, tetapi hal itu harus dilakukan agar kepentingan belajar penerima KIP Kuliah tidak terganggu," katanya.

Politisi PKB ini menyayangkan lemahnya keamanan cyber di Indonesia.

Terlebih skor indeks National Cyber Security Index (NCSI) Indonesia berada di peringkat ke-48 dengan skor 63,64, yang masih berada di bawah skor rata-rata dunia yang mencapai 67,08 poin.

"Tentu ini menjadi keprihatinan tersendiri karena di Kemendikbud Ristek sendiri sejak empat tahun terakhir begitu mengencarkan berbagai aplikasi digital untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Kami tidak tahu apakah dengan rendahnya keamanan cyber di Indonesia berbagai aplikasi digital milik Kemendikbud ini efektif dan aman bagi para penggunanya," pungkasnya.

Sebelumnya, PDNS diretas sejak 20 Juni dengan memanfaatkan ransomware brain cipher.

Korban peretasan adalah 282 kementerian lembaga dan pemerintah daerah pengguna PDNS 2.

Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek sendiri dalam Instagram resminya @ult.kemdikbud menyatakan 47 domain layanan Kemendikbudristek terdampak gangguan PDN, termasuk Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) hingga KIP Kuliah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved