Berita Banjar

Bekuk Dua Warga Asal Kabupaten Banjar, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan Sembilan Paket Sabu

Dua tersangka kepemilikan sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tapin, Senin (8/7/2024).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tapin
AA dan MS tersangka kepemilikan sabu yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tapin, Senin (8/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua tersangka kepemilikan sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tapin, Senin (8/7/2024).

Tersangka masing-masing laki-laki berinisial AA (33) dan MS (24), tercatat sebagai warga Kabupaten Banjar.

Diungkapkan Kasatnarkoba AKP Mara Halim Harahap, pengungkapan kasus narkoba kali ini diawali dengan dibekuknya AA di Kelurahan Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Km 94, saat berada di pinggir jalan, sekitar pukul 13.00 wita

Dari tangan pelaku, polisi mendapati satu paket sabu seberat 0,9 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Baca juga: Diperiksa Kemendikbudristek Soal Gelar Guru Besar, Ini Penjelasan Seorang Dosen Fakultas Hukum ULM

Baca juga: Polda Kalsel Mulai Dalami Empat Orang Yang Mabuk Kecubung, Barbuk Dibawa ke Laboratorium Forensik

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan mengarah ke MS yang berada di Kecamatan Mataraman sebagai pemasok," ujar Harahap, Selasa (9/7/2024).

Berbekal nyanyian MA, akhirnya MS turut ditangkap sekitar pukul 16.00 wita, dengan barang bukti sebanyak delapan paket sabu dengan berat bersih 0,76 gram siap edar.

Di tambahkan Harahap, Keduanya pun digelandang ke Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sembilan paket sabu sebagai barang bukti utama, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sayu kotak rokok, dua unit handphone, dan satu wadah plastik berbentuk lonjong. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved