Heboh Gelar Guru Besar di ULM
Diperiksa Kemendikbudristek Soal Gelar Guru Besar, Ini Penjelasan Seorang Dosen Fakultas Hukum ULM
Kasus dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang terus berlanjut.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang diperiksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut.
Rahmida Erliyani menegaskan pengajuan gelar guru besar dirinya sudah sesuai prosedur. Bahkan harus dengan proses penantian panjang selama tiga tahun.
Rahmida merupakan satu dari 11 dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang diperiksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar.
Dugaan yang dimaksud seperti penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.
Baca juga: Dua Jasad Korban Tambang Longsor di Suwawa Gorontalo Langsung Dijemput Keluarga
Baca juga: Polda Kalsel Mulai Dalami Empat Orang Yang Mabuk Kecubung, Barbuk Dibawa ke Laboratorium Forensik
Di antara 11 orang itu, baru Rahmida yang mau memberikan keterangan.
“Pada intinya, saya mengajukan guru besar itu sudah sesuai prosedur, penuh proses panjang selama tiga tahun,” katanya melalui aplikasi Whatsapp kepada Bpost, Selasa (9/7/2024) malam.
Rahmida bercerita, pengajuan gelar guru besar dirinya ke Kementerian Pendidikan dimulai pada 21 Juli 2021. Setelah melalui proses rektorat dan senat di ULM.
Untuk mendapatkan gelar guru besar, pengajuan Rahmida tak langsung disetujui. Dalam proses penilaian oleh asesor, Rahmida beberapa kali mengalami penolakan.
Awalnya ia mengajukan syarat artikel ilmiah yang salah satunya terbit di International Journal of Innovation, Creativity, and Change (IJICC).
Tapi saat itu, usulan Rahmida langsung ditolak oleh reviewer dengan alasan jurnal tersebut sudah discontinued atau tidak lagi terindeks Scopus. Alhasil, tak bisa dijadikan syarat khusus pengajuan guru besar.
Usai pengajuan itu ditolak, Rahmida berupaya mencari jurnal lain untuk menerbitkan artikel ilmiahnya sebagai syarat khusus pengajuan gelar guru besar.
Pada November 2022, pengajuan Rahmida kembali ditolak oleh asesor Kemendikbudristek dengan alasan yang sama.
Rahmida melakukan sanggahan, karena berdasarkan catatan di situs pemeringkat jurnal, Scopus, IJCC belum berstatus discontinued.
Namun, pada Februari 2023, usulan plus klarifikasi Rahmida mengenai status jurnal kembali ditolak asesor. Alasannya, didasari atas kesesuaian bidang keilmuan Rahmida, yang mengajukan guru besar hukum bidang pembuktian. Sedangkan asesor menganggap jurnal IJCC tak spesifik mengenai hukum pembuktian, meski masuk ranah hukum.
Rahmida kemudian mengubah pengajuannya menjadi guru besar hukum. Setelah perubahan itu, penilaian usulan guru besar berikutnya dijadwalkn pada 28 April-8 Mei 2023.
Banjarmasinpost.co.id
Kemendikbudristek
ULM Banjarmasin
Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
ViralLokal
Bantah Pencopotan Gelar 11 Guru Besar, Rektor ULM : Belum Ada Keputusan Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Rektor ULM Tegaskan Gelar Guru Besar 11 Dosen FH Belum Dicopot |
![]() |
---|
Sebut Tiga Tahun Raih Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof Rahmida Mengaku Jalani Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
11 Guru Besar Fakultas Hukum Diperiksa, ULM Banjarmasin Tak Akan Cari Pelapor |
![]() |
---|
Bentuk Tim Pemeriksa 11 Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Siap Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.