Heboh Gelar Guru Besar di ULM
Bentuk Tim Pemeriksa 11 Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Siap Ambil Tindakan
FH ULM sedang disorot Kemendikbudristek. 11 guru besarnya diperiksa lantaran diduga melakukan sejumlah pelanggaran akademik terkait gelar mereka
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktivitas di depan Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, lengang, Senin (8/7/2024) pagi.
Di areal parkir, hanya ada beberapa mobil dan sepeda motor. Sesekali orang keluar masuk gedung tersebut.
FH ULM sedang disorot Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebanyak 11 guru besarnya diperiksa lantaran diduga melakukan sejumlah pelanggaran akademik berkaitan dengan gelar mereka.
Informasi yang didapat BPost, para profesor hukum itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Menyikapi persoalan ini, Rektorat ULM menggelar jumpa pers, Senin. Ada Wakil Rektor Bidang Akademik Iwan Aflanie, Wakil Rektor Bidang Kerjasama Humas dan Sistem Informasi Yusuf Azis, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sunardi serta Ketua Senat Muhammad Hadin Muhjad.
Iwan menyatakan masalah ini sudah disikapi serius rektorat dengan membentuk tim pemeriksa internal. Nama anggota tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek.
“Tim berisikan lima orang, tetapi kami belum bisa membuka siapa saja orangnya, karena menunggu persetujuan kementerian,” katanya di ruang kerja rektor.
Iwan mengatakan, tim berasal dari berbagai unsur. Di antaranya pengawas, administratif dan pejabat yang selevel dengan guru besar.
“Para anggota tim diyakini memiliki integritas akademik sehingga bebas dari intervensi,” ujarnya.
Tim nantinya bertugas melakukan klarifikasi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran integritas akademik serius.
“Hasil temuan tim internal akan dikomparasi dengan hasil investigasi tim kementerian,” tutur Iwan.
Penyelidikan Kemendikbud berbarengan dengan momentum percepatan proses jumlah guru besar di ULM. Kendati demikian, Iwan menegaskan mekanisme meraih gelar guru besar harus sesuai ketentuan.
“Saya rasa program percepatan ini juga dilakukan di kampus lain. Jika percepatan ini dikaitkan dengan kasus 11 guru besar yang sedang diperiksa, maka itu sudah di luar dari kewenangan dan pengetahuan kami,” ujarnya.
Walau tengah dipemeriksa, Iwan memastikan 11 guru besar FH ULM tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Karena ini baru diduga. Kalau dalam bahasa hukum ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap),” terangnya.
guru besar
Fakultas Hukum
Universitas Lambung Mangkurat (Unlam)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
ViralLokal
Bantah Pencopotan Gelar 11 Guru Besar, Rektor ULM : Belum Ada Keputusan Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Rektor ULM Tegaskan Gelar Guru Besar 11 Dosen FH Belum Dicopot |
![]() |
---|
Sebut Tiga Tahun Raih Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof Rahmida Mengaku Jalani Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Diperiksa Kemendikbudristek Soal Gelar Guru Besar, Ini Penjelasan Seorang Dosen Fakultas Hukum ULM |
![]() |
---|
11 Guru Besar Fakultas Hukum Diperiksa, ULM Banjarmasin Tak Akan Cari Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.